Dorong Pengusaha Baru untuk Menumbuhkan Perekenomian Indonesia
A
A
A
BANDUNG - Secara nasional, Indonesia hanya memiliki 1,8% pelaku usaha baru dari jumlah 260 juta penduduknya, atau sekitar 4.600 orang pelaku usaha yang dimiliki negeri ini.
Nah, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang ideal, Indonesia butuh 4% pelaku usaha dari jumlah penduduk yang ada atau sekitar 10,6 juta pelaku usaha.
"Kita kurang lebih butuh 6,5 juta lebih pengusaha baru untuk membuat ekonomi kita lebih tumbuh," kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf kepada wartawan di Hotel Panghegar, Bandung, Sabtu (3/6/2017).
Untuk menumbuhkan perekonomian di Indonesia, KPPU memiliki kewajiban untuk mendorong tumbuhnya para pelaku usaha muda, seperti mendorong perubahan regulasi yang menghambat munculnya pengusaha muda
"Jadi regulasi yang menghambat munculnya pelaku usaha baru itu kita dorong dilakukan perubahan. Harus ada perubahan kebijakan dan regulasi yang selama ini menghambat munculnya pelaku usaha baru," katanya.
Kedua, lanjutnya, mendorong pelaku usaha baru untuk mengoreksi struktur pasar. Hal ini dilakukan agar pasar tidak terkonsentrasi pada satu hingga tiga pelaku usaha besar, sehingga mempersulit pengusaha baru untuk masuk di komoditas strategis.
"Komoditas strategis, jumlah pelakunya paling banyak dua sampai tiga pelaku besar, sementara yang baru masuk agak sulit. Makanya kita dorong agar struktur pasar ini tidak terkonsentrasi, tapi kami mendorong ada pelaku usaha baru di situ," jelasnya.
Yang terakhir, KPPU ingin mendorong perubahan pelaku budaya berkompetisi di masyarakat. Budaya persaingan ini menurut Syarkawi, sangat efisien meningkatkan produktifitas yang mengarah pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.
"Untuk mencapai visi secara nasional di tahun 2025, kita harus tumbuh 6-8 persen, sementara saat ini kita baru bisa tumbuh 5,2 persen, jadi masih ada leg 1,2 persen lagi. Untuk memburu 1,2 persen ini, salah satu caranya lewat kompetisi. Kami mendorong budaya kompetisi ini tumbuh di mana-mana," jelasnya.
Untuk itu tahun ini, pihaknya fokus pada kompetisi ceklis. Menurutnya, KPPU memiliki daftar periksa persaingan yang memiliki puluhan pertanyaan yang bakal diajukan ke Pemkot, Pemprov, dan Pusat yang berisi berbagai pertanyaan, dimana nantinya jika ada yang tak sesuai maka pihaknya akan meminta untuk dilakukan perubahan
"Misal apakah regulasi yang dibuat menghambat pengusaha baru, jika itu terjadi maka regulasi ini tak pro persaingan maka harus dilakukan perubahan. Ini yang kita dorong terus ke daerah termasuk pemerintah pusat," katanya.
Lebih lanjut, menurut Syarkawi, struktur pasar di Indonesia terlalu terkonsentrasi pada satu hingga dua pelaku usaha besar. Permainan pasar pun kerap dilakukan oleh pelaku usaha besar ini untuk menghambat tumbuhnya pelaku usaha baru. Karenanya diperlukan upaya hukum untuk menanggulanginya.
"Ada banyak kasus yang kami tangani sekarang, dimana pelaku usaha baru dihambat oleh pemain lama di industri itu. Kalau terjadi maka dilakukan penegakan hukum sebagai jawabannya," tegasnya.
Guna melakukan pengawasan para pengusaha ini, KPPU membuka kantor perwakilan di Bandung, Palembang, Riau, dan Semarang. Ke empat daerah ini dinilai KPPU memiliki potensi bisnis yang besar. "(daerah) ini jadi prioritas karena memang dinamika di daerah ini terus berkembang sehingga butuh KPPU. Daerah-daerah ini size bisnisnya besar," jelasnya.
Sementara itu, indeks persaingan bisnis di Jawa Barat sendiri berpusat pada kompetisi industri tekstil yang dinilai memiliki potensi besar dan bagus. "Kenapa? Ya karena jumlah pemainnya banyak, dan pelanggarannya di industri tekstil relatif sedikit," terangnya.
Untuk tahun depan, KPPU bakal membuka kantor cabang di empat daerah tersebut, termasuk Jawa Barat. "Ya mudah-mudahan akhir tahun ini kita realisasikan, buka bersama-sama. Kalau pun enggak ya kita prioritaskan di Semarang dan Bandung," jelasnya.
Nah, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang ideal, Indonesia butuh 4% pelaku usaha dari jumlah penduduk yang ada atau sekitar 10,6 juta pelaku usaha.
"Kita kurang lebih butuh 6,5 juta lebih pengusaha baru untuk membuat ekonomi kita lebih tumbuh," kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf kepada wartawan di Hotel Panghegar, Bandung, Sabtu (3/6/2017).
Untuk menumbuhkan perekonomian di Indonesia, KPPU memiliki kewajiban untuk mendorong tumbuhnya para pelaku usaha muda, seperti mendorong perubahan regulasi yang menghambat munculnya pengusaha muda
"Jadi regulasi yang menghambat munculnya pelaku usaha baru itu kita dorong dilakukan perubahan. Harus ada perubahan kebijakan dan regulasi yang selama ini menghambat munculnya pelaku usaha baru," katanya.
Kedua, lanjutnya, mendorong pelaku usaha baru untuk mengoreksi struktur pasar. Hal ini dilakukan agar pasar tidak terkonsentrasi pada satu hingga tiga pelaku usaha besar, sehingga mempersulit pengusaha baru untuk masuk di komoditas strategis.
"Komoditas strategis, jumlah pelakunya paling banyak dua sampai tiga pelaku besar, sementara yang baru masuk agak sulit. Makanya kita dorong agar struktur pasar ini tidak terkonsentrasi, tapi kami mendorong ada pelaku usaha baru di situ," jelasnya.
Yang terakhir, KPPU ingin mendorong perubahan pelaku budaya berkompetisi di masyarakat. Budaya persaingan ini menurut Syarkawi, sangat efisien meningkatkan produktifitas yang mengarah pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.
"Untuk mencapai visi secara nasional di tahun 2025, kita harus tumbuh 6-8 persen, sementara saat ini kita baru bisa tumbuh 5,2 persen, jadi masih ada leg 1,2 persen lagi. Untuk memburu 1,2 persen ini, salah satu caranya lewat kompetisi. Kami mendorong budaya kompetisi ini tumbuh di mana-mana," jelasnya.
Untuk itu tahun ini, pihaknya fokus pada kompetisi ceklis. Menurutnya, KPPU memiliki daftar periksa persaingan yang memiliki puluhan pertanyaan yang bakal diajukan ke Pemkot, Pemprov, dan Pusat yang berisi berbagai pertanyaan, dimana nantinya jika ada yang tak sesuai maka pihaknya akan meminta untuk dilakukan perubahan
"Misal apakah regulasi yang dibuat menghambat pengusaha baru, jika itu terjadi maka regulasi ini tak pro persaingan maka harus dilakukan perubahan. Ini yang kita dorong terus ke daerah termasuk pemerintah pusat," katanya.
Lebih lanjut, menurut Syarkawi, struktur pasar di Indonesia terlalu terkonsentrasi pada satu hingga dua pelaku usaha besar. Permainan pasar pun kerap dilakukan oleh pelaku usaha besar ini untuk menghambat tumbuhnya pelaku usaha baru. Karenanya diperlukan upaya hukum untuk menanggulanginya.
"Ada banyak kasus yang kami tangani sekarang, dimana pelaku usaha baru dihambat oleh pemain lama di industri itu. Kalau terjadi maka dilakukan penegakan hukum sebagai jawabannya," tegasnya.
Guna melakukan pengawasan para pengusaha ini, KPPU membuka kantor perwakilan di Bandung, Palembang, Riau, dan Semarang. Ke empat daerah ini dinilai KPPU memiliki potensi bisnis yang besar. "(daerah) ini jadi prioritas karena memang dinamika di daerah ini terus berkembang sehingga butuh KPPU. Daerah-daerah ini size bisnisnya besar," jelasnya.
Sementara itu, indeks persaingan bisnis di Jawa Barat sendiri berpusat pada kompetisi industri tekstil yang dinilai memiliki potensi besar dan bagus. "Kenapa? Ya karena jumlah pemainnya banyak, dan pelanggarannya di industri tekstil relatif sedikit," terangnya.
Untuk tahun depan, KPPU bakal membuka kantor cabang di empat daerah tersebut, termasuk Jawa Barat. "Ya mudah-mudahan akhir tahun ini kita realisasikan, buka bersama-sama. Kalau pun enggak ya kita prioritaskan di Semarang dan Bandung," jelasnya.
(ven)