Ini Tiga Tantangan dalam Penyediaan Listrik 35.000 MW

Senin, 05 Juni 2017 - 22:52 WIB
Ini Tiga Tantangan dalam...
Ini Tiga Tantangan dalam Penyediaan Listrik 35.000 MW
A A A
JAKARTA - Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) dan PwC mengatakan, ada tiga tantangan terbesar industri listrik di Indonesia guna merealisasikan program pemerintah untuk menyediakan listrik 35.000 megawatt (MW).

Ketua APLSI, Ali Herman menjelaskan, tiga tantangan tersebut adalah ketidakpastian regulasi yang ada di dalam negeri, kurangnya koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L) dan pengelolaan program 35.000 MW itu sendiri.

Salah satu regulasi yang dinilai menjadi tantangan bagi industri listrik di Indonesia adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 10 tahun 2017 yang berisi tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Menurut APLSI, aturan ini ini dinilai hanya akan menguntungkan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai mitra kerjasama pengembang listrik.

"Dalam ketentuannya, kami melihat bahwa masih banyak perbaikan yang perlu dilakukan untuk mempercepat pengembangan elektrifikasi di Indonesia untuk menjangkau mayoritas penduduk di seluruh Nusantara. Salah satunya, Permen tersebut, " ujar dia di Balai Kartini, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Ali melanjutkan, regulasi ini untuk ke depannya sangat berpotensi menghambat pengembangan energi dan sumber daya secara umum dan industri ketenagalistrikan secara khusus yang memegang peranan besar dalam pertumbuhan suatu negara dan bisa mengganggu ketepatan waktu pelaksanaan rencana program kelistrikan pemerintah tersebut

"Jangan sampai nantinya Permen Nomor 10 itu mangganggu jalan dari perjanjian jual beli listrik dan akhirnya semua proyek tertunda. Karena saya pernah menerima laporan begitu. Baru akan jalan satu, itu cuma 2.000 MW, belum dilaksanakan dan baru hanya ditanda tangan," jelasnya.

Ali berharap nantinya akan ada solusi saling menguntungkan dari pemerintah untuk pengembang ketenagalistrikan mengenai penerapan aturan tersebut.

"Jangan sampai perekonomian juga terganggu oleh aturan itu. Semoga ada titik temu untuk kita, yang win-win solution lah," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Alasan PLN Matikan Listrik...
Alasan PLN Matikan Listrik Pelanggan saat Hujan Deras
Viral, Tiang Listrik...
Viral, Tiang Listrik Berdiri di Tanah Warga, Mau Dipindah PLN Minta Rp12,6 Juta
Kompor Induksi Buat...
Kompor Induksi Buat Hidup Jadi Lebih Praktis, Nyaman dan Hemat
Ratusan KK di Kabupten...
Ratusan KK di Kabupten Muara Enim Hidup Tanpa Listrik
PLN Siap Jalankan Keputusan...
PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Berikan Stimulus Listrik
2.415 Keluarga Kini...
2.415 Keluarga Kini Nikmati Listrik Berkat Donasi Pegawai PLN
Berita Terkini
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
1 jam yang lalu
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
2 jam yang lalu
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
2 jam yang lalu
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
2 jam yang lalu
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
2 jam yang lalu
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
2 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved