Ini Tiga Tantangan dalam Penyediaan Listrik 35.000 MW

Senin, 05 Juni 2017 - 22:52 WIB
Ini Tiga Tantangan dalam Penyediaan Listrik 35.000 MW
Ini Tiga Tantangan dalam Penyediaan Listrik 35.000 MW
A A A
JAKARTA - Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) dan PwC mengatakan, ada tiga tantangan terbesar industri listrik di Indonesia guna merealisasikan program pemerintah untuk menyediakan listrik 35.000 megawatt (MW).

Ketua APLSI, Ali Herman menjelaskan, tiga tantangan tersebut adalah ketidakpastian regulasi yang ada di dalam negeri, kurangnya koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L) dan pengelolaan program 35.000 MW itu sendiri.

Salah satu regulasi yang dinilai menjadi tantangan bagi industri listrik di Indonesia adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 10 tahun 2017 yang berisi tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Menurut APLSI, aturan ini ini dinilai hanya akan menguntungkan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai mitra kerjasama pengembang listrik.

"Dalam ketentuannya, kami melihat bahwa masih banyak perbaikan yang perlu dilakukan untuk mempercepat pengembangan elektrifikasi di Indonesia untuk menjangkau mayoritas penduduk di seluruh Nusantara. Salah satunya, Permen tersebut, " ujar dia di Balai Kartini, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Ali melanjutkan, regulasi ini untuk ke depannya sangat berpotensi menghambat pengembangan energi dan sumber daya secara umum dan industri ketenagalistrikan secara khusus yang memegang peranan besar dalam pertumbuhan suatu negara dan bisa mengganggu ketepatan waktu pelaksanaan rencana program kelistrikan pemerintah tersebut

"Jangan sampai nantinya Permen Nomor 10 itu mangganggu jalan dari perjanjian jual beli listrik dan akhirnya semua proyek tertunda. Karena saya pernah menerima laporan begitu. Baru akan jalan satu, itu cuma 2.000 MW, belum dilaksanakan dan baru hanya ditanda tangan," jelasnya.

Ali berharap nantinya akan ada solusi saling menguntungkan dari pemerintah untuk pengembang ketenagalistrikan mengenai penerapan aturan tersebut.

"Jangan sampai perekonomian juga terganggu oleh aturan itu. Semoga ada titik temu untuk kita, yang win-win solution lah," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6610 seconds (0.1#10.140)