Investree Radhika Jaya Resmi Terdaftar di OJK

Selasa, 06 Juni 2017 - 23:13 WIB
Investree Radhika Jaya Resmi Terdaftar di OJK
Investree Radhika Jaya Resmi Terdaftar di OJK
A A A
JAKARTA - PT Investree Radhika Jaya (Investree), pionir peer-to-peer lending (P2P) marketplace di Indonesia, telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Mei 2017 dengan No registrasi S-2492/NB.111/2017 sebagaimana tertanda pada Surat 'Tanda Bukti Terdaftar PT Investree Radhika Jaya' dari OJK.

Investree tercatat sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diatur dalam administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Hal ini berarti Investree telah memenuhi standar pemerintah dari segi sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional lainnya untuk menjalankan bisnis.

Investree yang sejak awal aktif berpartisipasi dalam menyusun POJK terkait, dengan status yang kini sudah terdaftar di OJK, akan terus berkomitmen untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi dan berkontribusi dalam pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama industri kreatif melalui layanan teknologi finansial (tekfin) dan P2P lending.

"Kami sangat bersyukur terdaftar secara resmi di bawah pengawasan OJK dan kami juga menghargai proses yang dilakukan OJK dalam kehati-hatiannya untuk mengeluarkan tanda bukti terdaftar kepada layanan tekfin serupa, karena kepercayaan masyarakat dan perlindungan konsumen yang menjadi prioritas," kata Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Pada praktiknya, layanan tekfin P2P lending memberikan akses perantara keuangan untuk berbagai pihak dengan tidak saling bertatap muka, hal tersebut menimbulkan keraguan untuk menggunakan layanan serupa.

"Kami berharap, dengan telah terdaftarnya Investree di OJK mampu menumbuhkan kepercayaan semua pemangku kepentingan terutama lender dan borrower yang bergabung dalam platform kami serta masyarakat secara umum, sehingga semua bisa tumbuh," tutur Adrian.

Terdaftarnya Investree merupakan langkah lanjutan terkait POJK 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan tekfin di Indonesia wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu satu tahun sejak POJK dikeluarkan pada bulan Desember 2016, dengan syarat memiliki modal yang disetor minimal Rp1 miliar untuk perusahaan tekfin yang sudah berbentuk PT atau koperasi.

Kemudian, modal yang disetor tersebut dinaikkan menjadi Rp2,5 miliar apabila ingin mengajukan perizinan. Per 5 Juni 2017, Investree telah berhasil menyalurkan pinjaman terdanai sebesar Rp148 miliar dengan 592 total pinjaman, 17,5% rata-rata tingkat pengembalian, dan 0 default.

"Investree pun berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan pencapaian demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat luas, terlebih dalam mewujudkan inklusi finansial yang nyata di Tanah Air," ujar dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4180 seconds (0.1#10.140)