OJK Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kredit Macet Investree

Senin, 11 Maret 2024 - 14:17 WIB
loading...
OJK Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kredit Macet Investree
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dugaan fraud yang menyebabkan kredit macet oleh Investree. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dugaan fraud yang menyebabkan kredit macet oleh PT Investree Radhika Jaya alias Investree atau Investree .



Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan memantau perkembangan, serta langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud.

“Selain itu, OJK juga terus memantau perkembangan progres pemenuhan ekuitas Investree, salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan perwakilan pemegang saham,” kata Agusman dalam keterangan resminya dikutip Senin (11/3/2024).



Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, lanjut Agusman, diketahui bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, di antaranya dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis dan membantu penyelesaian kredit macet, salah satunya melalui upaya collection.

“OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana,” tutur Agusman.

Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Investree setelah perusahaan P2P lending itu dikabarkan menutup kegiatan usahanya. Di samping itu, OJK juga telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan.

OJK terus melakukan monitoring pemenuhan. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga dapat berupa pencabutan izin usaha.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1044 seconds (0.1#10.140)