Penggunaan KSLL Bisa Penunjukkan Langsung

Rabu, 07 Juni 2017 - 22:38 WIB
Penggunaan KSLL Bisa...
Penggunaan KSLL Bisa Penunjukkan Langsung
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat maupun daerah diminta tidak perlu khawatir melakukan penunjukkan langsung terhadap penggunaan Konstruksi Sarang Laba-laba (KSL), terutama apabila daerah tersebut memang kerap dilanda gempa.

"Kalau produk tersebut dibuat di dalam negeri serta sudah mengantongi hasil uji kelayakan teknis dan ekonomis maka tidak perlu ragu untuk melakukan penunjukkan langsung apalagi memang dibutuhkan," kata Tri Winarno, Koordinator Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat Perwakilan BPKP Provinsi Papua dalam keterangannya, Rabu (7/6/2017).

Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunam (BPKP) ini menegaskan, BPKP pernah menggunakan konstruksi sarang laba-laba melalui penunjukkan langsung karena penyedia jasa dapat memperlihatkan produk ini merupakan karya anak negeri, efektif, dan efisien untuk diaplikasikan di daerah rawan gempa.

Menurut Tri, dalam pengadaan barang dan jasa itu, tim pengadaan harus berpegang pada prinsip 3E, yaitu ekonomis, efisien dan efektif. Jika memang penunjukkan langsung dirasakan lebih 3E, maka hal itu bisa dilaksanakan sepanjang memenuhi Pasal 38 Perpres 54 tahun 2010.

Sesuai kebijakan pemerintah untuk memberikan prioritas kepada produk karya bangsa sendiri, termasuk produk konstruksi maka penunjukkan langsung dapat dilaksanakan sesuai pasal 38 Perpres 54 tahun 2010 yang menjelaskan produk dalam negeri tetap menjadi prioritas dalam pembangunan.

"Yang penting tidak melanggar peraturan dan tidak mengakibatkan kerugian negara, maka pengadaan produk-produk dalam negeri termasuk produk paten sangat dimungkinkan," kata Tri yang mencontohkan konstruksi yang hak patennya dimiliki PT Katama ini telah diterapkan dalam pembangunan gedung BPKP Sulawesi Barat, gedung BPKP Gorontalo, dan BPKP NTB.

Tri mengatakan, tim pengadaan harus berpegang pada Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Hal itu mutlak dipelukan agar tidak menimbulkan kerugian negara sehingga pekerjaan sarana dan prasarana harus dipastikan volumenya sudah sesuai dengan gambar atau kontrak.

Dalam proses pengadaan sarana dan prasarana, lanjut Tri, ada dua hal yang harus dipegang, yakni kompetensi teknis penyedia dan legalitas. Dalam pelaksanaannya, tim pengadaan harus berpegang kepada spesifikasi teknis dan harga. Setelah itu, menurut dia, barulah mengundang kepada para peserta sesuai kualifikasi untuk mengikuti proses negosiasi teknis dan harga.

"Kemudian dalam menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) harus ada data pembanding, pejabat pembuat komitmen (pelaksana lelang) dapat membentuk tim teknis untuk melakukan survei harga," tambahnya.

Penunjukkan langsung dimungkinkan kalau vendornya memang satu dan dipastikan harga lebih murah. Sebagai contoh dalam bidang konstruksi, penggunaan konstruksi sarang laba-laba yang dinilai lebih efisien dan efektif untuk daerah rawan gempa sangat terbuka dipilih melalui penunjukan langsung sesuai Pasal 38 Perpres 54 tahun 2010.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Anggaran Infrastruktur...
Anggaran Infrastruktur Dipangkas Jadi Momentum Keterlibatan UMKM Konstruksi Daerah
BUMN AMKA Perkuat Kemitraan...
BUMN AMKA Perkuat Kemitraan Strategis dengan 17 Perusahaan
Menakar Potensi Sektor...
Menakar Potensi Sektor Infrastruktur Pasca Pilpres 2024 dari Mata Pengusaha Muda
Pasar Konstruksi dan...
Pasar Konstruksi dan Infrastruktur Bertumbuh, PTKP Komitmen Pasok Baja Berkualitas
Kontribusi Kontraktor...
Kontribusi Kontraktor Swasta di Sektor Konstruksi Terbilang Signifikan
Wujudkan Pembangunan...
Wujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan Menuntut Transformasi Proses Konstruksi
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
1 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
1 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved