Ditjen Pajak Akan Intip 496 Ribu Rekening Nasabah
A
A
A
YOGYAKARTA - Jumlah data rekening nasabah yang bisa diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi berkurang, setelah pemerintah melakukan revisi terhadap batas minimum saldo yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan secara otomatis kepada DJP. Awalnya pemerintah menetapkan saldo yang bisa diintip DJP adalah Rp200 Juta, namun saat ini jumlahnya direvisi menjadi minimal Rp1 miliar.
(Baca Juga: Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Minimal Rp1 Miliar
Kepala Biro Humas DJP, Nufransa Wira Sakti mengungkapkan saat ini jumlah rekening yang bisa dilihat DJP menjadi 496 ribu rekening nasabah perbankan. "Itu sekitar 25% dari total rekening nasabah perbankan di Indonesia," ungkapnya dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut dia menerangkan pihaknya menjamin kerahasiaan dari nasabah yang bisa diakses informasinya oleh Ditjen Pajak. Peningkatan transparansi melalui keterbukaan informasi keuangan untuk keperluan kerjasama perpajakan internasional merupakan praktek yang dilakukan oleh lebih dari 140 negara di dunia.
"Untuk menjaga kepentingan Indonesia, kita perlu membangun budaya kepatuhan pajak oleh seluruh lapisan masyarakat. Hanya dengan penerimaan pajak yang kuat, Indonesia akan mampu membangun masyarakat yang adil dan makmur," paparnya.
(Baca Juga: Siap-siap, Ditjen Pajak Intip Data Nasabah Bersaldo Rp200 Juta
Dia menambahkan sebagai bagian dari dari reformasi perpajakan, terutama budaya transparansi, DJP menyediakan berbagai layanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau pengaduan yang bisa dihubungi. Mulai dari Telepon Kring Pajak hingga Situs whistleblowing system Kemenkeu yakni https://www.wise.kemenkeu.go.id.
(Baca Juga: Direvisi, Saldo Nasabah yang Diintip DJP Minimal Rp1 Miliar
Kepala Biro Humas DJP, Nufransa Wira Sakti mengungkapkan saat ini jumlah rekening yang bisa dilihat DJP menjadi 496 ribu rekening nasabah perbankan. "Itu sekitar 25% dari total rekening nasabah perbankan di Indonesia," ungkapnya dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut dia menerangkan pihaknya menjamin kerahasiaan dari nasabah yang bisa diakses informasinya oleh Ditjen Pajak. Peningkatan transparansi melalui keterbukaan informasi keuangan untuk keperluan kerjasama perpajakan internasional merupakan praktek yang dilakukan oleh lebih dari 140 negara di dunia.
"Untuk menjaga kepentingan Indonesia, kita perlu membangun budaya kepatuhan pajak oleh seluruh lapisan masyarakat. Hanya dengan penerimaan pajak yang kuat, Indonesia akan mampu membangun masyarakat yang adil dan makmur," paparnya.
(Baca Juga: Siap-siap, Ditjen Pajak Intip Data Nasabah Bersaldo Rp200 Juta
Dia menambahkan sebagai bagian dari dari reformasi perpajakan, terutama budaya transparansi, DJP menyediakan berbagai layanan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau pengaduan yang bisa dihubungi. Mulai dari Telepon Kring Pajak hingga Situs whistleblowing system Kemenkeu yakni https://www.wise.kemenkeu.go.id.
(akr)