Lembaga Penjaminan Simpanan Terbitkan Tiga Peraturan

Jum'at, 09 Juni 2017 - 01:34 WIB
Lembaga Penjaminan Simpanan...
Lembaga Penjaminan Simpanan Terbitkan Tiga Peraturan
A A A
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut berlakunya UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, tahun ini LPS juga telah menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) sebagai turunannya.

Ketiga PLPS tersebut adalah PLPS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas. Kemudian PLPS Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Dan PLPS Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan Kewajiban Dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan.

"Selain menerbitkan PLPS, persiapan LPS melaksanakan mandat baru tersebut juga dengan melakukan tranformasi dalam organisasi LPS, serta program peningkatan kompetensi SDM seperti yang diamanahkan dalam UU," ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan Purba di Jakarta, Kamis (8/6/2017).

LPS juga menjalin kerja sama dengan institusi lain sebagai bentuk persiapan ketika menghadapi krisis keuangan, seperti dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, kantor akuntan publik, BPK, Kemenkumham dan DIC negara lain.

Disamping itu, sejak beroperasi 2005 hingga akhir Mei 2017, LPS telah menanganani klaim terhadap 79 bank yang dicabut izin usahanya dan 76 bank diantaranya telah selesai proses rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver).

Dari 79 bank tersebut, jumlah klaim layak bayar mencapai Rp1,2 triliun. Selama tahun 2017 ini, LPS telah melakukan penanganan tiga bank, semuanya BPR, yang dicabut izin usahanya, yaitu di Deli Serdang, Jakarta dan Sidoarjo, dengan total simpanan Rp24 miliar.

Adapun untuk simpanan yang tidak layak bayar sebesar Rp314 miliar (hingga Mei 2017) dengan penyebabnya sebagian besar karena bunga simpanannya di atas LPS Rate (74%). "Lainnya disebabkan karena tidak ada aliran dana masuk (14%) dan menjadi penyebab bank tidak sehat (12%)," imbuh dia.

Untuk meminimalkan simpanan yang tidak layak, LPS terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai nasabah perbankan untuk memperhatikan ketentuan layak bayar yang biasa dikenal dengan 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan Tidak ikut menyebabkan bank tidak sehat.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
LPS Optimis Perekonomian...
LPS Optimis Perekonomian Indonesia Membaik pada 2022
Sukses Kelola dan Tingkatkan...
Sukses Kelola dan Tingkatkan Produktivitas SDM, LPS Raih Anugerah Employer of Choice 2022
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Dewan Komisioner LPS 2025-2030
Tugas Lembaga Penjamin...
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Jangan Ragu Nabung di...
Jangan Ragu Nabung di Bank, LPS Ingatkan Jangan Tergiur Bunga Tinggi
CFR LPS Tumbuhkan Kemampuan...
CFR LPS Tumbuhkan Kemampuan Menulis dan Membangun Network di Kalangan Muda Milenial
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
8 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Profil Rafael Granada...
Profil Rafael Granada Baay, Putra Tidore yang Sandang Pangkat Bintang Tiga TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved