Lembaga Penjaminan Simpanan Terbitkan Tiga Peraturan

Jum'at, 09 Juni 2017 - 01:34 WIB
Lembaga Penjaminan Simpanan Terbitkan Tiga Peraturan
Lembaga Penjaminan Simpanan Terbitkan Tiga Peraturan
A A A
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut berlakunya UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, tahun ini LPS juga telah menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) sebagai turunannya.

Ketiga PLPS tersebut adalah PLPS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas. Kemudian PLPS Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Dan PLPS Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan Kewajiban Dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan.

"Selain menerbitkan PLPS, persiapan LPS melaksanakan mandat baru tersebut juga dengan melakukan tranformasi dalam organisasi LPS, serta program peningkatan kompetensi SDM seperti yang diamanahkan dalam UU," ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan Purba di Jakarta, Kamis (8/6/2017).

LPS juga menjalin kerja sama dengan institusi lain sebagai bentuk persiapan ketika menghadapi krisis keuangan, seperti dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, kantor akuntan publik, BPK, Kemenkumham dan DIC negara lain.

Disamping itu, sejak beroperasi 2005 hingga akhir Mei 2017, LPS telah menanganani klaim terhadap 79 bank yang dicabut izin usahanya dan 76 bank diantaranya telah selesai proses rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver).

Dari 79 bank tersebut, jumlah klaim layak bayar mencapai Rp1,2 triliun. Selama tahun 2017 ini, LPS telah melakukan penanganan tiga bank, semuanya BPR, yang dicabut izin usahanya, yaitu di Deli Serdang, Jakarta dan Sidoarjo, dengan total simpanan Rp24 miliar.

Adapun untuk simpanan yang tidak layak bayar sebesar Rp314 miliar (hingga Mei 2017) dengan penyebabnya sebagian besar karena bunga simpanannya di atas LPS Rate (74%). "Lainnya disebabkan karena tidak ada aliran dana masuk (14%) dan menjadi penyebab bank tidak sehat (12%)," imbuh dia.

Untuk meminimalkan simpanan yang tidak layak, LPS terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai nasabah perbankan untuk memperhatikan ketentuan layak bayar yang biasa dikenal dengan 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan Tidak ikut menyebabkan bank tidak sehat.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4335 seconds (0.1#10.140)