Lembaga Penjaminan Simpanan Terbitkan Tiga Peraturan

Jum'at, 09 Juni 2017 - 01:34 WIB
Lembaga Penjaminan Simpanan...
Lembaga Penjaminan Simpanan Terbitkan Tiga Peraturan
A A A
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut berlakunya UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, tahun ini LPS juga telah menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) sebagai turunannya.

Ketiga PLPS tersebut adalah PLPS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas. Kemudian PLPS Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Dan PLPS Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan Kewajiban Dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan.

"Selain menerbitkan PLPS, persiapan LPS melaksanakan mandat baru tersebut juga dengan melakukan tranformasi dalam organisasi LPS, serta program peningkatan kompetensi SDM seperti yang diamanahkan dalam UU," ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan Purba di Jakarta, Kamis (8/6/2017).

LPS juga menjalin kerja sama dengan institusi lain sebagai bentuk persiapan ketika menghadapi krisis keuangan, seperti dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, kantor akuntan publik, BPK, Kemenkumham dan DIC negara lain.

Disamping itu, sejak beroperasi 2005 hingga akhir Mei 2017, LPS telah menanganani klaim terhadap 79 bank yang dicabut izin usahanya dan 76 bank diantaranya telah selesai proses rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver).

Dari 79 bank tersebut, jumlah klaim layak bayar mencapai Rp1,2 triliun. Selama tahun 2017 ini, LPS telah melakukan penanganan tiga bank, semuanya BPR, yang dicabut izin usahanya, yaitu di Deli Serdang, Jakarta dan Sidoarjo, dengan total simpanan Rp24 miliar.

Adapun untuk simpanan yang tidak layak bayar sebesar Rp314 miliar (hingga Mei 2017) dengan penyebabnya sebagian besar karena bunga simpanannya di atas LPS Rate (74%). "Lainnya disebabkan karena tidak ada aliran dana masuk (14%) dan menjadi penyebab bank tidak sehat (12%)," imbuh dia.

Untuk meminimalkan simpanan yang tidak layak, LPS terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai nasabah perbankan untuk memperhatikan ketentuan layak bayar yang biasa dikenal dengan 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan Tidak ikut menyebabkan bank tidak sehat.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
LPS Optimis Perekonomian...
LPS Optimis Perekonomian Indonesia Membaik pada 2022
Sukses Kelola dan Tingkatkan...
Sukses Kelola dan Tingkatkan Produktivitas SDM, LPS Raih Anugerah Employer of Choice 2022
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Dewan Komisioner LPS 2025-2030
Tugas Lembaga Penjamin...
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
CFR LPS Tumbuhkan Kemampuan...
CFR LPS Tumbuhkan Kemampuan Menulis dan Membangun Network di Kalangan Muda Milenial
Jangan Ragu Nabung di...
Jangan Ragu Nabung di Bank, LPS Ingatkan Jangan Tergiur Bunga Tinggi
Berita Terkini
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
7 menit yang lalu
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
21 menit yang lalu
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
21 menit yang lalu
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
30 menit yang lalu
Komisi Ojol 8% Berlaku,...
Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
44 menit yang lalu
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
1 jam yang lalu
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved