Sederet Manfaat Peraturan Terbaru Impor Barang Kiriman

Jum'at, 09 Juni 2017 - 16:32 WIB
Sederet Manfaat Peraturan Terbaru Impor Barang Kiriman
Sederet Manfaat Peraturan Terbaru Impor Barang Kiriman
A A A
JAKARTA - Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur Ketentuan Impor Barang Kiriman telah dijalankan sejak Januari 2017. Upaya ini dilakukan, salah satunya untuk mendukung paket ekonomi XIV yang telah dijalankan oleh Pemerintah.

Dalam paket ekonomi tersebut, pemerintah berusaha untuk mendorong pertumbuhan dan kelancaran perdagangan e-commerce. Implementasi peraturan tersebut juga selaras dengan international best practice di mana sesuai dengan World Customs Organization Procedures on Consignment Goods bahwa penetapan batasan layanan berdasarkan nilai bukan berdasarkan berat.

“Untuk menyelaraskan hal tersebut kami juga menaikkan batas pembebasan barang kiriman impor di mana sebelumnya USD50 menjadi USD 100,” ungkap Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai Oza Olavia lewat keterangan resmi, Jumat (9/6/2017).

Dengan pengimplementasian peraturan ini, terang dia seluruh barang kiriman yang diimpor harus dinyatakan di dalam pemberitahuan pabean. Proses ini bertujuan untuk menciptakan data yang valid sehingga menciptakan tertib administrasi.

“Dari proses ini kami dapat melihat kepatuhan para pengirim barang dalam menyampaikan data dalam pemberitahuan pabean sehingga dapat meningkatkan kepatuhan para pengguna jasa,” jelas Oza.

Perkembangan e-commerce yang terus menggeliat di Indonesia serta didukung dengan peraturan terbaru terkait ketentuan impor barang kiriman ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7133 seconds (0.1#10.140)