Sederet Manfaat Peraturan Terbaru Impor Barang Kiriman

Jum'at, 09 Juni 2017 - 16:32 WIB
Sederet Manfaat Peraturan...
Sederet Manfaat Peraturan Terbaru Impor Barang Kiriman
A A A
JAKARTA - Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur Ketentuan Impor Barang Kiriman telah dijalankan sejak Januari 2017. Upaya ini dilakukan, salah satunya untuk mendukung paket ekonomi XIV yang telah dijalankan oleh Pemerintah.

Dalam paket ekonomi tersebut, pemerintah berusaha untuk mendorong pertumbuhan dan kelancaran perdagangan e-commerce. Implementasi peraturan tersebut juga selaras dengan international best practice di mana sesuai dengan World Customs Organization Procedures on Consignment Goods bahwa penetapan batasan layanan berdasarkan nilai bukan berdasarkan berat.

“Untuk menyelaraskan hal tersebut kami juga menaikkan batas pembebasan barang kiriman impor di mana sebelumnya USD50 menjadi USD 100,” ungkap Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai Oza Olavia lewat keterangan resmi, Jumat (9/6/2017).

Dengan pengimplementasian peraturan ini, terang dia seluruh barang kiriman yang diimpor harus dinyatakan di dalam pemberitahuan pabean. Proses ini bertujuan untuk menciptakan data yang valid sehingga menciptakan tertib administrasi.

“Dari proses ini kami dapat melihat kepatuhan para pengirim barang dalam menyampaikan data dalam pemberitahuan pabean sehingga dapat meningkatkan kepatuhan para pengguna jasa,” jelas Oza.

Perkembangan e-commerce yang terus menggeliat di Indonesia serta didukung dengan peraturan terbaru terkait ketentuan impor barang kiriman ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
10 menit yang lalu
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
22 menit yang lalu
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
57 menit yang lalu
MNC Asia Holding Raup...
MNC Asia Holding Raup Laba Bersih Rp1,4 Triliun di 2025, Setujui Private Placement 8,6 Miliar Saham
1 jam yang lalu
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
1 jam yang lalu
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
10 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved