Tujuh Bulan Vakum, Paket Kebijakan XV Resmi Diumumkan

Kamis, 15 Juni 2017 - 17:34 WIB
Tujuh Bulan Vakum, Paket...
Tujuh Bulan Vakum, Paket Kebijakan XV Resmi Diumumkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya kembali mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke XV tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional. Ini paket pertama yang diluncurkan tahun ini, setelah terakhir kali dikeluarkan pada November 2016 lalu.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, paket ini masih difokuskan untuk meningkatkan peluang usaha di Tanah Air, khususnya untuk angkutan dan asuransi nasional. Paket ini memberikan kesempatan untuk meningkatkan peran dan skala usaha dari dua sektor tersebut.

"Kenapa angkutan dijejerkan dengan asuransi? Karena asuransi itu selalu ikut dalam ekspor impor maupun di dalam transaksi di dalam negeri dalam mengangkut barang ekspor impor. Serta meningkatkan usaha galangan kapal maupun pemeliharaan kapal di dalam negeri," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Selain itu, paket ini juga memberikan kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional. Selain itu, menghilangkan persyaratan perizinan yang berlebihan pada angkutan barang, meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan, dan standarisasi dokumen arus barang dalam negeri.

"Kemudian mengembangkan pusat distribusi regional, kemudahan pengadaan kapal-kapal tertentu. Selanjutnya mekanisme pengembalian biaya jaminan petikemas dan sebagainya," imbuh dia.

Mantan Gubernur BI ini menuturkan, paket kabijakan ekonomi yang bru diluncurkan ini juga berisi mengenai penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW) dengan kebijakan, memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia.

Termasuk, mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading, dan membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time, serta sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan FTA.

"Penyederhanaan tata niaga untuk mendukung kelancaran arus barang, dengan membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor dalam rangka mengurangi LARTAS dari 49% menjadi sekitar 19% atau mendekati rata-rata nontariff barrier negara-negara ASEAN sebesar 17%," tandasnya.

Patut diketahui, porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40% dari harga ritel barang, dan komponen terbesar dari logistik, yaitu 72% adalah ongkos transportasi.

Adapun dari sisi regulasi, terdapat 18 kebijakan yang telah dibuat, yaitu:

Pertama, menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri (12 permen, 2 Surat Edaran, 1 surat Menko) yang dapat mendorong perluasan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional dalam membangun dan mengembangkan Sistem Logistik Nasional.

Kedua, merevisi 3 Perpres yang disatukan menjadi 1 Perpres menyangkut INSW untuk mempercepat pengembangan dan penerapan pelayanan otomasi perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan Kepelabuhanan melalui penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW)

Ketiga, menerbitkan 1 Inpres, untuk Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan dalam mengelola kelancaran arus barang dim pelabuhan.

Terakhir, menerbitkan 1 Keputusan Menko Perekonomian tentang Tim Tata Niaga Ekspor Impor.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5426 seconds (0.1#10.140)