Intip Rekening, Ditjen Pajak Diminta Prioritaskan WNA
A
A
A
JAKARTA - Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengintip rekening seluruh nasabah perbankan di Indonesia menurut Komisi XI DPR RI seharusnya diprioritaskan hanya kepada Warga Negara Asing (WNA). Sebelumnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan telah diterbitkan untuk Kepentingan Perpajakan telah diterbitkan pemerintah.
(Baca Juga: Perppu Akses Informasi Keuangan Perpajakan Dinilai Tumpang Tindih
Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo mengungkapkan, pemerintah sejak awal menyatakan bahwa pembukaan data rekening nasabah perbankan adalah untuk keperluan Automatic Exchange of Information (AEOI). Oleh sebab itu terang dia, aturan tersebut seharusnya diberlakukan hanya untuk orang asing.
"Menurut saya, harusnya Perppu ini karena pemerintah mengatakan baik di media bahwa ini akomodir AEOI. Alangkah baiknya ini diberlakukan untuk WNA dulu prioritasnya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/6/2017).
(Baca Juga: Ditjen Pajak Intip Rekening Bank Nasabah Asing dan Lokal
Lebih lanjut dia menilai, pemerintah tidak melakukan kajian secara mendalam sebelum menerbitkan beleid tersebut. Hal ini terbukti dengan direvisinya batas bawah rekening nasabah yang dilaporkan kepada Ditjen Pajak dari sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
"Padahal internasional menetapkan USD250 ribu. Kenapa pemerintah kalau mengakomodir AEOI tersebut untuk 2018, kenapa mereka menetapkan besaran yang kecil lalu dinaikkan. Khawatir kita dia akan menaikkan lagi," tandasnya.
(Baca Juga: Perppu Akses Informasi Keuangan Perpajakan Dinilai Tumpang Tindih
Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo mengungkapkan, pemerintah sejak awal menyatakan bahwa pembukaan data rekening nasabah perbankan adalah untuk keperluan Automatic Exchange of Information (AEOI). Oleh sebab itu terang dia, aturan tersebut seharusnya diberlakukan hanya untuk orang asing.
"Menurut saya, harusnya Perppu ini karena pemerintah mengatakan baik di media bahwa ini akomodir AEOI. Alangkah baiknya ini diberlakukan untuk WNA dulu prioritasnya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/6/2017).
(Baca Juga: Ditjen Pajak Intip Rekening Bank Nasabah Asing dan Lokal
Lebih lanjut dia menilai, pemerintah tidak melakukan kajian secara mendalam sebelum menerbitkan beleid tersebut. Hal ini terbukti dengan direvisinya batas bawah rekening nasabah yang dilaporkan kepada Ditjen Pajak dari sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
"Padahal internasional menetapkan USD250 ribu. Kenapa pemerintah kalau mengakomodir AEOI tersebut untuk 2018, kenapa mereka menetapkan besaran yang kecil lalu dinaikkan. Khawatir kita dia akan menaikkan lagi," tandasnya.
(akr)