IAP DKI: Pengembangan Kawasan TOD Harus Ada Aturan Jelas

Selasa, 20 Juni 2017 - 12:02 WIB
IAP DKI: Pengembangan Kawasan TOD Harus Ada Aturan Jelas
IAP DKI: Pengembangan Kawasan TOD Harus Ada Aturan Jelas
A A A
JAKARTA - Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) DKI Jakarta, menekankan perlunya pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) memiliki aturan yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan pembangunan oleh para pemilik modal dan menjamin keberpihakan publik atas penyediaan hunian terjangkau, fasilitas publik seperti pedestrian, hingga ruang terbuka hijau (RTH).

Ketua IAP DKI Jakarta bidang Properti dan Permukiman, Meyriana Kesuma yang mewakili hasil kajian IAP DKI Jakarta, menegaskan aturan jelas penting karena TOD saat ini telah menjadi alat pemasaran bagi pihak swasta yang mengembangkan proyek di sekitar TOD. Saat ini banyak sekali pengembang mengusung gimmick sebagai kawasan TOD untuk mengaet pembeli. Sementara aturannya belum ada.

Padahal, pengembangan kawasan yang dilakukan belum tentu sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan TOD seperti compact (terpadu), mixed use (beragam fungsi), mixed income (beragam pendapatan masyarakat), dan walkable environment (ramah bagi pejalan kaki).

“Aturan mengenai TOD ini memang perlu didorong supaya ada aturan main. Jadi pengembang ada panduannya dan pemerintah bisa mengontrol,” kata Meyriana kepada SINDOnews, Selasa (20/6/2017).

Regulasi TOD penting supaya swasta yang melakukan pengembangan melakukannya dengan benar, tidak salah kaprah dan tentunya tidak mengalami kerugian akibat pencabutan izin atau terkena denda karena menyalahi aturan.

Menurut dia, TOD yang sekarang tren di Jakarta, suatu saat bisa menjadi tren di kota-kota lain di Indonesia, seperti Bandung dan Surabaya. Karena itu, penyusunan aturan TOD di Jakarta bisa menjadi benchmark bagi kota-kota lainnya.

Beberapa hal yang perlu diatur yaitu menyangkut berapa jarak proyek properti tersebut dari stasiun, luas kawasan, berapa persen hunian, komersialnya seperti apa, kawasan TOD ini siapa yang mengelola apakah pemerintah atau swasta? Hal itu semua, ujar Meyriana, harus diatur dengan rinci dan jelas.

TOD merupakan salah satu pendekatan pengembangan kota yang mengadopsi tata ruang campuran dan maksimalisasi penggunaan angkutan transportasi massal seperti Busway/BRT, Kereta api kota (MRT), Kereta api ringan (LRT). Dengan orientasi ini, maka titik-titik pengembangan kota baik permukiman dan fasilitas penunjang perkotaan difokuskan di sepanjang jalur perjalanan angkutan massal tersebut.

Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD).

Dalam draf Permen itu, diatur sejumlah poin penting antara lain mengenai jenis pengembangan kawasan berdasarkan karakteristik TOD, penetapan perangkat penunjang TOD, kelembagaan kawasan TOD, serta peran pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan TOD.

Ketua IAP DKI Jakarta, Dhani Muttaqin menambahkan, pengembangan kawasan TOD juga harus diatur agar memenuhi fasilitas seluruh warga kota dari segala strata ekonomi (mixed income). Jadi bukan hanya disediakan hunian atau fasilitas bagi kelas menengah atas, juga kelas menengah bawah. Saat ini ada ketentuan 1:2:3, yang dapat dijalankan untuk memenuhi aspek keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat kota.

IAP DKI Jakarta berharap kepada pemerintah agar penyusunan Rapermen TOD dibuka ke publik termasuk kalangan swasta. Aturan tersebut jangan sampai dibuat sepihak, karena nantinya akan banyak melibatkan swasta. Jangan sampai, ungkap Dhani, aturan dibuat terburu-buru untuk mengejar target, karena banyak kegagalan perencanaan kota salah satunya akibat tidak melibatkan publik termasuk kalangan swasta.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9171 seconds (0.1#10.140)