BI Imbau Masyarakat Jaga Kehati-hatian Transaksi Nontunai

Selasa, 27 Juni 2017 - 10:34 WIB
BI Imbau Masyarakat...
BI Imbau Masyarakat Jaga Kehati-hatian Transaksi Nontunai
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kehati-hatian dalam penggunaan transaksi nontunai. Demi kemudahan masyarakat, fasilitas transaksi nontunai terus diperluas hingga mencakup berbagai aktivitas transaksi, termasuk untuk membantu kegiatan masyarakat selama libur Lebaran.

"Seiring hal tersebut, kewaspadaan terhadap kejahatan sistem pembayaran pun perlu semakin ditingkatkan," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara belum lama ini.

Beberapa kasus kejahatan sistem pembayaran yang mungkin terjadi antara lain berupa skimming, phishing dan malware. Skimming adalah tindakan mencuri data nasabah dengan memasang alat perekam data, umumnya dilakukan pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Sementara Phishing adalah tindakan ilegal untuk memperoleh informasi sensitif seperti user id dan password, detil kartu kredit, dan lain-lain. Sementara malware merupakan software atau kode yang diciptakan seseorang dengan tujuan jahat.

"Agar transaksi sistem pembayaran dapat berjalan dengan aman, masyarakat diharapkan untuk berhati-hati sebelum melakukan transaksi melalui berbagai jalur transaksi seperti internet banking, mobile banking, SMS banking, transaksi melalui ATM dan EDC," jelasnya.

Nasabah juga diharapkan untuk senantiasa menjaga perangkat yang digunakan dengan tidak membuka situs-situs yang tidak aman, serta senantiasa melakukan pengkinian anti virus.

Selain itu, masyarakat diharapkan juga untuk dapat memilah informasi yang beredar mengenai penipuan atau kejahatan sistem pembayaran. Untuk menjamin sistem terselenggaranya sistem pembayaran yang aman, otoritas dan penyelenggara sistem pembayaran senantiasa meningkatkan pengamanan sistem pembayaran terus dilakukan.

"Seluruh pihak juga terus berkoordinasi dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan sistem pembayaran," kata dia.

Menurutnya, jika masyarakat mencurigai adanya penipuan atau kejahatan nontunai, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak penerbit kartu serta kepolisian sebagai pihak penegak hukum. Klarifikasi atas pemberitaan/informasi yang beredar juga dapat dilakukan dengan menghubungi pihak penerbit kartu terkait.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Fit and Proper Test...
Fit and Proper Test Deputi Gubernur BI, DPR Angkat Isu Pengawasan Perbankan
Transfer Uang Cuma Kena...
Transfer Uang Cuma Kena Biaya Rp2.500, Total Ada 77 Bank Terapkan BI-Fast
Makin Banyak, 21 Bank...
Makin Banyak, 21 Bank Gabung BI-FAST di Gelombang Kedua
BI Sudah Totalitas,...
BI Sudah Totalitas, Tapi Bunga Kredit Bank Merayap Pelan
Buat Bank yang Mau Kolaps,...
Buat Bank yang Mau Kolaps, Bisa Minta Dana Darurat ke BI
106 Bank Gabung BI-Fast,...
106 Bank Gabung BI-Fast, Biaya Transfer Cuma Rp2.500
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
7 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
8 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
9 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
9 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
10 jam yang lalu
Infografis
Libas Arab Saudi, Timnas...
Libas Arab Saudi, Timnas Indonesia Jaga Kans Lolos Tahap Berikutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved