Revisi UU Perpajakan Dinilai Krusial bagi Dunia Usaha
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Keuangan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Irfan Anwar menjelaskan, nantinya lembaga pajak memiliki otoritas jelas, tegas dan besar karena bertanggungjawab langsung ke Presiden.
Hanya saja, di sisi lain, lembaga itu bisa memunculkan lembaga superbod, lalu dia susah berkoordinasi dengan lembaga lain dan menimbulkan keengganan berinvestasi.
Irfan mengatakan, ada sekitar 13 pasal usulan Kementerian Keuangan yang sangat krusial bagi dunia usaha. Namun, secara umum, hanya ada dua semangat yang terdapat dalam 13 pasal revisi tersebut.
"Pertama, ada semangat yang kuat negara untuk mempidanakan wajib pajak dan kedua penguatan dirjen pajak, sehingga lembaga perpajakan dapat membuat aturan, juklak-juklak secara sepihak, sehingga mempersulit dunia usaha,” ujar Irfan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/7/2017).
Semangat ini dikhawatirkan akan kontra produktif dengan semangat pemerintahan Jokowi-JK dalam mendorong investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebab itu, dunia usaha meminta agar pemerintah memikirkan secara matang revisi UU KUP tersebut.
"Satu hal lagi, kami khawatir dana repatriasi yang sudah masuk lewat tax amnesty malah nantinya ditarik lagi ke luar, investasi kembali melemah. Yang kami inginkan bagaimana pajak dapat menjadi insentif sehingga dana-dana itu masuk ke sistem perekonomian kita,” pungkas Irfan.
Hanya saja, di sisi lain, lembaga itu bisa memunculkan lembaga superbod, lalu dia susah berkoordinasi dengan lembaga lain dan menimbulkan keengganan berinvestasi.
Irfan mengatakan, ada sekitar 13 pasal usulan Kementerian Keuangan yang sangat krusial bagi dunia usaha. Namun, secara umum, hanya ada dua semangat yang terdapat dalam 13 pasal revisi tersebut.
"Pertama, ada semangat yang kuat negara untuk mempidanakan wajib pajak dan kedua penguatan dirjen pajak, sehingga lembaga perpajakan dapat membuat aturan, juklak-juklak secara sepihak, sehingga mempersulit dunia usaha,” ujar Irfan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/7/2017).
Semangat ini dikhawatirkan akan kontra produktif dengan semangat pemerintahan Jokowi-JK dalam mendorong investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebab itu, dunia usaha meminta agar pemerintah memikirkan secara matang revisi UU KUP tersebut.
"Satu hal lagi, kami khawatir dana repatriasi yang sudah masuk lewat tax amnesty malah nantinya ditarik lagi ke luar, investasi kembali melemah. Yang kami inginkan bagaimana pajak dapat menjadi insentif sehingga dana-dana itu masuk ke sistem perekonomian kita,” pungkas Irfan.
(ven)