Pemerintah Belum Putuskan Soal Skema Pajak Freeport

Rabu, 05 Juli 2017 - 12:47 WIB
Pemerintah Belum Putuskan...
Pemerintah Belum Putuskan Soal Skema Pajak Freeport
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah, mengenai skema perpajakan dan bea keluar ekspor yang harus dibayarkan PT Freeprot Indonesia.

Freeport menginginkan agar aturan pajak dan royalti di Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bersifat naildown seperti yang ada di kontrak karya (KK), yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Menurutnya, saat ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih membahas mengenai hal tersebut. Perundingan mencakup tentang perpajakan, retribusi daerah, dan royalti atas perubahan kerja sama pemerintah Indonesia dengan Freeport dari KK menjadi IUPK.

"Inisiatifnya dari Kemenkeu, karena beliau akan bahas khusus bagian tentang perpajakan dan retribusi daerah, royalti dan sebaginya atas perubahan kerja sama pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia yaitu dari kontrak karya ke IUPK," terangnya usai halal bihalal di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Meski dia menjadi ketua tim negosiator antara pemerintah dengan Freeport. Namun khusus mengenai pajak dan royalti, diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diharapkan, dalam satu bulan sudah ada keputusan mengenai skema pajak yang akan ditetapkan untuk raksasa tambang asal Amerika Serikat tersebut. "Belum (skema pajak Freeport). Itu kan bagian dari perundingan ya. Mestinya dalam sebulan sih harus ada," terang Jonan.

Sekadar mengingatkan, PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum menerima keputusan pemerintah yang telah menyetujui perubahan status KK menjadi IUPK. Freeport ingin p‎emerintah menyepakati syarat-syarat yang diajukannya sebelum status KK berubah jadi IUPK.

Salah satu syarat yang diminta Freeport, agar aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown seperti yang ada di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku saat itu.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Freeport Teriak Izin...
Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
7 Pekerja Freeport Terjebak...
7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah, ESDM Pastikan Penanganan Cepat
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
Menteri ESDM Kirim Tim...
Menteri ESDM Kirim Tim Investigasi Terkait Kebakaran Smelter Freeport
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
1 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
1 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
1 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
1 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved