Pemerintah Belum Putuskan Soal Skema Pajak Freeport

Rabu, 05 Juli 2017 - 12:47 WIB
Pemerintah Belum Putuskan...
Pemerintah Belum Putuskan Soal Skema Pajak Freeport
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah, mengenai skema perpajakan dan bea keluar ekspor yang harus dibayarkan PT Freeprot Indonesia.

Freeport menginginkan agar aturan pajak dan royalti di Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bersifat naildown seperti yang ada di kontrak karya (KK), yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Menurutnya, saat ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih membahas mengenai hal tersebut. Perundingan mencakup tentang perpajakan, retribusi daerah, dan royalti atas perubahan kerja sama pemerintah Indonesia dengan Freeport dari KK menjadi IUPK.

"Inisiatifnya dari Kemenkeu, karena beliau akan bahas khusus bagian tentang perpajakan dan retribusi daerah, royalti dan sebaginya atas perubahan kerja sama pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia yaitu dari kontrak karya ke IUPK," terangnya usai halal bihalal di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Meski dia menjadi ketua tim negosiator antara pemerintah dengan Freeport. Namun khusus mengenai pajak dan royalti, diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diharapkan, dalam satu bulan sudah ada keputusan mengenai skema pajak yang akan ditetapkan untuk raksasa tambang asal Amerika Serikat tersebut. "Belum (skema pajak Freeport). Itu kan bagian dari perundingan ya. Mestinya dalam sebulan sih harus ada," terang Jonan.

Sekadar mengingatkan, PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum menerima keputusan pemerintah yang telah menyetujui perubahan status KK menjadi IUPK. Freeport ingin p‎emerintah menyepakati syarat-syarat yang diajukannya sebelum status KK berubah jadi IUPK.

Salah satu syarat yang diminta Freeport, agar aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown seperti yang ada di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku saat itu.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Freeport Teriak Izin...
Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
7 Pekerja Freeport Terjebak...
7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah, ESDM Pastikan Penanganan Cepat
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
Menteri ESDM Kirim Tim...
Menteri ESDM Kirim Tim Investigasi Terkait Kebakaran Smelter Freeport
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
27 menit yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
55 menit yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
2 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved