Pemerintah Tak Terbitkan Aturan Stabilitas Investasi Freeport

Rabu, 05 Juli 2017 - 13:05 WIB
Pemerintah Tak Terbitkan Aturan Stabilitas Investasi Freeport
Pemerintah Tak Terbitkan Aturan Stabilitas Investasi Freeport
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan aturan baru untuk menjamin stabilitas investasi PT Freeport Indonesia akan datang. Hal ini menanggapi permintaan Freeport untuk dibuatkan aturan yang menjamin investasinya.

(Baca Juga: Pemerintah Belum Putuskan Soal Skema Pajak Freeport)

Jonan mengungkapkan, saat ini pemerintah hanya membahas mengenai skema perpajakan dan retribusi daerah yang akan ditetapkan untuk Freeport. Hal itulah yang akan dibuatkan payung hukumnya.

"Enggak ada PP stabilitas investasi. Ini lagi dibicarakan masalah perpajakan dan retribusi daerah. Enggak tahu nanti namanya apa. Ini istilah saja," katanya usai acara halal bihalal Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Namun, mantan Menteri Perhubungan ini memastikan, payung hukum yang akan dibuat tidak dikhususkan untuk raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Beleid yang akan dikeluarkan bersifat umum untuk seluruh perusahan tambang yang beroperasi di Tanah Air.

"Kalau ini (payung hukum) dibuat, enggak ada khusus, misalnya untuk PT Freeport. Jadi ya berlaku umum," imbuh dia.

Keputusan mengenai skema perpajakan untuk Freeport akan diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebab, Menkeu memiliki banyak pertimbangan mengenai pemasukan negara.

"Kenapa kami minta Menkeu. Karena pertimbangan beliau ada banyak. Ada UU Perpajakan, UU Pemda, UU Otoritas Daerah, UU Keuangan Negara atau apa. Jadi mereka yang mensinkronisasikan dulu sebelum berunding dalam tim yang besar," terangnya.

Sekadar mengingatkan, PT Freeport Indonesia kembali meminta keistimewaan dari pemerintah Indonesia. Raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut kali ini meminta pemerintah untuk membuatkan peraturan yang menjamin stabilitas investasinya di masa mendatang.

Ketua Tim Negosiasi Freeport dari pihak pemerintah, Teguh Pamudji mengemukakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang dimintakan Freeport tersebut. Namun, dia menampik jika dikatakan, beleid tersebut dibuat untuk Freeport.

"Jadi, regulasi yang sama seperti di kontrak karya. Kita membuat (PP) bukan untuk Freeport. Kita membuat untuk semua, untuk melindungi semua. Jadi berlaku umum untuk mengantisipasi KK menjadi IUPK," katanya di Kantor Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4123 seconds (0.1#10.140)