Pemerintah Tak Terbitkan Aturan Stabilitas Investasi Freeport

Rabu, 05 Juli 2017 - 13:05 WIB
Pemerintah Tak Terbitkan...
Pemerintah Tak Terbitkan Aturan Stabilitas Investasi Freeport
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan aturan baru untuk menjamin stabilitas investasi PT Freeport Indonesia akan datang. Hal ini menanggapi permintaan Freeport untuk dibuatkan aturan yang menjamin investasinya.

(Baca: Pemerintah Belum Putuskan Soal Skema Pajak Freeport )

Jonan mengungkapkan, saat ini pemerintah hanya membahas mengenai skema perpajakan dan retribusi daerah yang akan ditetapkan untuk Freeport. Hal itulah yang akan dibuatkan payung hukumnya.

"Enggak ada PP stabilitas investasi. Ini lagi dibicarakan masalah perpajakan dan retribusi daerah. Enggak tahu nanti namanya apa. Ini istilah saja," katanya usai acara halal bihalal Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Namun, mantan Menteri Perhubungan ini memastikan, payung hukum yang akan dibuat tidak dikhususkan untuk raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Beleid yang akan dikeluarkan bersifat umum untuk seluruh perusahan tambang yang beroperasi di Tanah Air.

"Kalau ini (payung hukum) dibuat, enggak ada khusus, misalnya untuk PT Freeport. Jadi ya berlaku umum," imbuh dia.

Keputusan mengenai skema perpajakan untuk Freeport akan diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebab, Menkeu memiliki banyak pertimbangan mengenai pemasukan negara.

"Kenapa kami minta Menkeu. Karena pertimbangan beliau ada banyak. Ada UU Perpajakan, UU Pemda, UU Otoritas Daerah, UU Keuangan Negara atau apa. Jadi mereka yang mensinkronisasikan dulu sebelum berunding dalam tim yang besar," terangnya.

Sekadar mengingatkan, PT Freeport Indonesia kembali meminta keistimewaan dari pemerintah Indonesia. Raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut kali ini meminta pemerintah untuk membuatkan peraturan yang menjamin stabilitas investasinya di masa mendatang.

Ketua Tim Negosiasi Freeport dari pihak pemerintah, Teguh Pamudji mengemukakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang dimintakan Freeport tersebut. Namun, dia menampik jika dikatakan, beleid tersebut dibuat untuk Freeport.

"Jadi, regulasi yang sama seperti di kontrak karya. Kita membuat (PP) bukan untuk Freeport. Kita membuat untuk semua, untuk melindungi semua. Jadi berlaku umum untuk mengantisipasi KK menjadi IUPK," katanya di Kantor Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Freeport Teriak Izin...
Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
7 Pekerja Freeport Terjebak...
7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah, ESDM Pastikan Penanganan Cepat
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
Menteri ESDM Kirim Tim...
Menteri ESDM Kirim Tim Investigasi Terkait Kebakaran Smelter Freeport
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
1 jam yang lalu
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
2 jam yang lalu
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
3 jam yang lalu
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
4 jam yang lalu
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
5 jam yang lalu
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved