Pemerintah Serius Percepat Kebijakan Satu Peta
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid VIII tentang Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy pada akhir 2015. Hari ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melakukan rapat koordinasi untuk membahas mekanisme integrasi dan sinkronisasi implementasi dari Kebijakan Satu Peta di lapangan.
“Pada rapat koordinasi hari ini, akan membahas tiga tema yang menjadi prioritas kebijakan ini, yaitu batas kabupaten/kota, kawasan hutan, dan RTRW," kata Darmin di kantornya, Selasa (11/7/2017).
Hadir dalam rapat antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Kepala Badan Informasi Hasanuddin Z. Abidin serta perwakilan Kementerian/Lembaga terkait.
Pemerintah telah cukup lama menetapkan beberapa langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kebijakan satu peta. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah dengan kompilasi Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari Kementerian/Lembaga yang kemudian diintegrasikan dengan Informasi Geospasial Dasar (IGD).
Dalam rapat koordinasi ini, Darmin sempat menyinggung mengenai implementasi kebijakan satu peta di Kalimantan. Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), dari total 79 peta tematik di Kalimantan, 71 peta tematik sudah terkumpul dan 8 peta tematik belum tersedia.
“Dari 71 peta tematik yang terkumpul, 63 peta tematik telah selesai integrasi, 6 peta tematik dalam perbaikan K/L dan 2 peta tematik sedang diverifikasi,” ujar Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin.
Kebijakan Satu Peta tersebut telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Melaui Kebijakan Satu Peta diharapkan akan memudahkan penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan. Utamanya pada daerah dengan lahan yang sangat luas seperti di Kalimantan.
Badan Informasi Geospasial (BIG) pun telah menyiapkan langkah-langkah penyelesaian masalah tumpang tindih. Pertama, identifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta batas, kawasan hutan dan Peraturan Daerah RTRW. Kedua, indentifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta RTRW dengan peta batas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menambahkan, sebaiknya dibuat peraturan mengenai siapa saja yang berhak untuk mengakses data-data Kebijakan Satu Peta. Serta, perlu ada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan menjadi potensi untuk pemasukan negara.
“Kita perlu siapkan sistem tracking untuk melihat siapa saja yang telah mengakses data-data Kebijakan Satu Peta. Kita perlu batasi, jangan sampai semua orang bisa mengakses data tersebut,” tegas Sofyan.
Di akhir rapat, Menko mengingatkan kembali kebijakan satu peta ini penting dan sangat dibutuhkan untuk menyatukan seluruh formasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor. Untuk menjaga kerahasian data, perlu dibuat aturan siapa saja yang berhak mengakses data tersebut, tidak hanya di BIG tetapi juga di kementerian-kementerian yang dapat mengakses data ini.
“Pada rapat koordinasi hari ini, akan membahas tiga tema yang menjadi prioritas kebijakan ini, yaitu batas kabupaten/kota, kawasan hutan, dan RTRW," kata Darmin di kantornya, Selasa (11/7/2017).
Hadir dalam rapat antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Kepala Badan Informasi Hasanuddin Z. Abidin serta perwakilan Kementerian/Lembaga terkait.
Pemerintah telah cukup lama menetapkan beberapa langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kebijakan satu peta. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah dengan kompilasi Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari Kementerian/Lembaga yang kemudian diintegrasikan dengan Informasi Geospasial Dasar (IGD).
Dalam rapat koordinasi ini, Darmin sempat menyinggung mengenai implementasi kebijakan satu peta di Kalimantan. Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), dari total 79 peta tematik di Kalimantan, 71 peta tematik sudah terkumpul dan 8 peta tematik belum tersedia.
“Dari 71 peta tematik yang terkumpul, 63 peta tematik telah selesai integrasi, 6 peta tematik dalam perbaikan K/L dan 2 peta tematik sedang diverifikasi,” ujar Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin.
Kebijakan Satu Peta tersebut telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Melaui Kebijakan Satu Peta diharapkan akan memudahkan penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan. Utamanya pada daerah dengan lahan yang sangat luas seperti di Kalimantan.
Badan Informasi Geospasial (BIG) pun telah menyiapkan langkah-langkah penyelesaian masalah tumpang tindih. Pertama, identifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta batas, kawasan hutan dan Peraturan Daerah RTRW. Kedua, indentifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta RTRW dengan peta batas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menambahkan, sebaiknya dibuat peraturan mengenai siapa saja yang berhak untuk mengakses data-data Kebijakan Satu Peta. Serta, perlu ada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan menjadi potensi untuk pemasukan negara.
“Kita perlu siapkan sistem tracking untuk melihat siapa saja yang telah mengakses data-data Kebijakan Satu Peta. Kita perlu batasi, jangan sampai semua orang bisa mengakses data tersebut,” tegas Sofyan.
Di akhir rapat, Menko mengingatkan kembali kebijakan satu peta ini penting dan sangat dibutuhkan untuk menyatukan seluruh formasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor. Untuk menjaga kerahasian data, perlu dibuat aturan siapa saja yang berhak mengakses data tersebut, tidak hanya di BIG tetapi juga di kementerian-kementerian yang dapat mengakses data ini.
(ven)