Sidak Bursa Kerja, Kemenaker Temukan Pelanggaran

Kamis, 13 Juli 2017 - 22:34 WIB
Sidak Bursa Kerja, Kemenaker...
Sidak Bursa Kerja, Kemenaker Temukan Pelanggaran
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menemukan pelanggaran saat melakukan sidak pameran bursa kerja atau job fair di Gedung Smesco, Jakarta Selatan.

Event Organizer (EO) Garuda sebagai penyelenggara job fair melanggar aturan dengan memungut bayaran kepada pencari kerja (Pencaker) yang ingin melamar kerja. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para pencaker dan pengamatan langsung yang dilakukan oleh tim dari Kemenaker.

"Hasil sidak ditemukan fakta bahwa para pencaker harus memiliki kartu member untuk masuk ke ruang job fair. Kartu member bisa diperoleh di toko buku Gramedia, daftar melalui email atau beli di lokasi dengan harga Rp50.000," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Nurahman di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Tim dari Kemenaker dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Selatan yang diturunkan ke lokasi job fair langsung melakukan dialog dengan manajemen EO.

Hasil pertemuan menyepakati bahwa penyelenggaraan job fair harus digratiskan dan para pencaker yang belum memiliki kartu member diperbolehkan masuk ke ruang job fair.

"Hasil dialog disepakati bahwa yang tidak memiliki member diperbolehkan mengikuti job fair. Pihak EO juga berjanji tidak akan memungut bayaran lagi pada penyelenggaraan job fair selanjutnya," ungkap Nurahman.

Penyelenggaraan job fair yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keppres 36/2002 tentang pengesahan ratifikasi Konvensi ILO No 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja. Selain itu, melanggar juga Permenaker No 39/2016 Pasal 54 ayat 3.

Menurut Nurahman, dalam peraturan perundang-undangan tersebut, sudah jelas dan tegas melarang job fair berbayar apa pun alasannya. "Job fair harus gratis apapun alasannya, apakah itu khusus member atau pencaker secara umum. Tidak boleh ada pungutan. Job fair khusus member hanya alasan EO untuk mengakali aturan saja," ujar Nurahman.

Sanksi bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), dan EO pameran kesempatan kerja yang melanggar, jelas yaitu mulai peringatan tertulis, pemberhentian sementara, sebagian atau keseluruhan kegiatan hingga pencabutan izin usaha atau pembatalan tanda daftar.

"Sesuai dengan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 pasal 66 ayat 1, 2, 3 sanksi bagi LPTKS, BKK, penyelenggara pameran kesempatan kerja dan pemberi kerja berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha," kata Nurahman.

Nurahman menambahkan, ke depan agar tidak ada lagi EO mengadakan job fair berbayar, Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker berencana mengundang LPTKS, BKK, EO job fair dalam rangka melakukan pembinaan.

"Kami berencana mengundang para LPTKS, BKK, EO pameran kesempatan kerja untuk melakukan sosialisasi aturan terkait larangan job fair berbayar. Kami juga ingin mengajak mereka bekerja sama menyelenggarakan job fair. Nantinya kami akan menyediakan tempat gratis bagi EO untuk menyelenggarakan job fair dengan syarat hanya boleh memungut bayaran dari perusahaan bukan pencaker," katanya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Kabar Gembira, Korban...
Kabar Gembira, Korban PHK Akibat Pandemi Akan Dipekerjakan Kembali
Pandemi Covid-19, Partisipasi...
Pandemi Covid-19, Partisipasi dan Peran Pekerja Perempuan Perlu Ditingkatkan
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Pandemi Belum Kelar,...
Pandemi Belum Kelar, ASEAN Skills Competition Diundur hingga Tahun 2023
Usaha Mikro Serap 70%...
Usaha Mikro Serap 70% Tenaga Kerja, Menaker Genjot Pelatihan Kewirausahaan
Berita Terkini
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
31 menit yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
1 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
1 jam yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
1 jam yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
1 jam yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
2 jam yang lalu
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved