Sidak Bursa Kerja, Kemenaker Temukan Pelanggaran
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menemukan pelanggaran saat melakukan sidak pameran bursa kerja atau job fair di Gedung Smesco, Jakarta Selatan.
Event Organizer (EO) Garuda sebagai penyelenggara job fair melanggar aturan dengan memungut bayaran kepada pencari kerja (Pencaker) yang ingin melamar kerja. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para pencaker dan pengamatan langsung yang dilakukan oleh tim dari Kemenaker.
"Hasil sidak ditemukan fakta bahwa para pencaker harus memiliki kartu member untuk masuk ke ruang job fair. Kartu member bisa diperoleh di toko buku Gramedia, daftar melalui email atau beli di lokasi dengan harga Rp50.000," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Nurahman di Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Tim dari Kemenaker dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Selatan yang diturunkan ke lokasi job fair langsung melakukan dialog dengan manajemen EO.
Hasil pertemuan menyepakati bahwa penyelenggaraan job fair harus digratiskan dan para pencaker yang belum memiliki kartu member diperbolehkan masuk ke ruang job fair.
"Hasil dialog disepakati bahwa yang tidak memiliki member diperbolehkan mengikuti job fair. Pihak EO juga berjanji tidak akan memungut bayaran lagi pada penyelenggaraan job fair selanjutnya," ungkap Nurahman.
Penyelenggaraan job fair yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keppres 36/2002 tentang pengesahan ratifikasi Konvensi ILO No 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja. Selain itu, melanggar juga Permenaker No 39/2016 Pasal 54 ayat 3.
Menurut Nurahman, dalam peraturan perundang-undangan tersebut, sudah jelas dan tegas melarang job fair berbayar apa pun alasannya. "Job fair harus gratis apapun alasannya, apakah itu khusus member atau pencaker secara umum. Tidak boleh ada pungutan. Job fair khusus member hanya alasan EO untuk mengakali aturan saja," ujar Nurahman.
Sanksi bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), dan EO pameran kesempatan kerja yang melanggar, jelas yaitu mulai peringatan tertulis, pemberhentian sementara, sebagian atau keseluruhan kegiatan hingga pencabutan izin usaha atau pembatalan tanda daftar.
"Sesuai dengan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 pasal 66 ayat 1, 2, 3 sanksi bagi LPTKS, BKK, penyelenggara pameran kesempatan kerja dan pemberi kerja berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha," kata Nurahman.
Nurahman menambahkan, ke depan agar tidak ada lagi EO mengadakan job fair berbayar, Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker berencana mengundang LPTKS, BKK, EO job fair dalam rangka melakukan pembinaan.
"Kami berencana mengundang para LPTKS, BKK, EO pameran kesempatan kerja untuk melakukan sosialisasi aturan terkait larangan job fair berbayar. Kami juga ingin mengajak mereka bekerja sama menyelenggarakan job fair. Nantinya kami akan menyediakan tempat gratis bagi EO untuk menyelenggarakan job fair dengan syarat hanya boleh memungut bayaran dari perusahaan bukan pencaker," katanya.
Event Organizer (EO) Garuda sebagai penyelenggara job fair melanggar aturan dengan memungut bayaran kepada pencari kerja (Pencaker) yang ingin melamar kerja. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para pencaker dan pengamatan langsung yang dilakukan oleh tim dari Kemenaker.
"Hasil sidak ditemukan fakta bahwa para pencaker harus memiliki kartu member untuk masuk ke ruang job fair. Kartu member bisa diperoleh di toko buku Gramedia, daftar melalui email atau beli di lokasi dengan harga Rp50.000," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Nurahman di Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Tim dari Kemenaker dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Selatan yang diturunkan ke lokasi job fair langsung melakukan dialog dengan manajemen EO.
Hasil pertemuan menyepakati bahwa penyelenggaraan job fair harus digratiskan dan para pencaker yang belum memiliki kartu member diperbolehkan masuk ke ruang job fair.
"Hasil dialog disepakati bahwa yang tidak memiliki member diperbolehkan mengikuti job fair. Pihak EO juga berjanji tidak akan memungut bayaran lagi pada penyelenggaraan job fair selanjutnya," ungkap Nurahman.
Penyelenggaraan job fair yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keppres 36/2002 tentang pengesahan ratifikasi Konvensi ILO No 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja. Selain itu, melanggar juga Permenaker No 39/2016 Pasal 54 ayat 3.
Menurut Nurahman, dalam peraturan perundang-undangan tersebut, sudah jelas dan tegas melarang job fair berbayar apa pun alasannya. "Job fair harus gratis apapun alasannya, apakah itu khusus member atau pencaker secara umum. Tidak boleh ada pungutan. Job fair khusus member hanya alasan EO untuk mengakali aturan saja," ujar Nurahman.
Sanksi bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), dan EO pameran kesempatan kerja yang melanggar, jelas yaitu mulai peringatan tertulis, pemberhentian sementara, sebagian atau keseluruhan kegiatan hingga pencabutan izin usaha atau pembatalan tanda daftar.
"Sesuai dengan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 pasal 66 ayat 1, 2, 3 sanksi bagi LPTKS, BKK, penyelenggara pameran kesempatan kerja dan pemberi kerja berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha," kata Nurahman.
Nurahman menambahkan, ke depan agar tidak ada lagi EO mengadakan job fair berbayar, Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker berencana mengundang LPTKS, BKK, EO job fair dalam rangka melakukan pembinaan.
"Kami berencana mengundang para LPTKS, BKK, EO pameran kesempatan kerja untuk melakukan sosialisasi aturan terkait larangan job fair berbayar. Kami juga ingin mengajak mereka bekerja sama menyelenggarakan job fair. Nantinya kami akan menyediakan tempat gratis bagi EO untuk menyelenggarakan job fair dengan syarat hanya boleh memungut bayaran dari perusahaan bukan pencaker," katanya.
(ven)