Izin Impor Garam Industri ke Depan Tidak Butuh Rekomendasi KKP
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan, bahwa izin impor garam industri tidak akan lagi membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Nantinya, izin impor hanya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Untuk itu, Susi mengatakan, pihaknya dalam beberapa waktu ke depan akan mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mengatur mengenai hal tersebut.
"Nanti ada permen dari KKP tapi yang industri tidak lewat kita," ujarnya di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2016 disebutkan bahwa izin impor garam yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari KKP. Namun pemerintah sudah memutuskan hal tersebut tak perlu lagi.
"Untuk sekarang ini, nanti kita samakan HS (kode barang) dan sebagainya, supaya lebih terkontrol. Ini hanya untuk sementara, kemarin harga sudah mahal," pungkasnya.
Untuk itu, Susi mengatakan, pihaknya dalam beberapa waktu ke depan akan mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mengatur mengenai hal tersebut.
"Nanti ada permen dari KKP tapi yang industri tidak lewat kita," ujarnya di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2016 disebutkan bahwa izin impor garam yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari KKP. Namun pemerintah sudah memutuskan hal tersebut tak perlu lagi.
"Untuk sekarang ini, nanti kita samakan HS (kode barang) dan sebagainya, supaya lebih terkontrol. Ini hanya untuk sementara, kemarin harga sudah mahal," pungkasnya.
(dmd)