BPJS TK Resmikan Kantor Baru di Tegal

Selasa, 25 Juli 2017 - 02:01 WIB
BPJS TK Resmikan Kantor...
BPJS TK Resmikan Kantor Baru di Tegal
A A A
TEGAL - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan meresmikan gedung operasional baru di Kelurahan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah. Dengan adanya gedung kantor baru di Kota Tegal ini, diharapkan bukan hanya kenyamanan dalam pelayanan untuk peserta yang diberikan, tapi juga dapat meningkatkan kepesertaan.

"Diharapkan adanya gedung baru ini kita bisa memberikan pelayanan prima, mengingat potensi yang ada di area operasional cukup tinggi," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto usai acara peresmian gedung kantor BPJS TK Cabang Tegal, Senin (24/7/2017).

Sebagai pemegang amanah undang-undang dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi seluruh pekerja, lanjut dia, BPJS TK akan terus berupaya untuk meingkatkan pelayanan, termasuk infrastruktur kantor yang dimiliki agar peserta dan calon peserta yang berkunjung ke kantor Cabang Tegal dapat merasa nyaman.

Peresmian ini dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Alpian yang juga hadir mengungkapkan, untuk pencapaian kepesertaan perusahaan aktif sampai bulan Juni ini, Kantor Cabang Tegal telah berhasil mencapai 3.048 perusahaan yakni 90% dari target tahun 2017.

"Dan untuk tenaga kerja aktif telah mencapai 55.699 atau 95% dari target yang telah ditentukan," ujar dia.

Sementara untuk perolehan iuran, dengan target iuran Pekerja Penerima Upah sebesar Rp71,732 miliar, saat ini pencapaian sudah berada diposisi 56%. Sedangkan untuk iuran Pekerja Bukan Penerima Upah dengan target Rp1,23 miliar, sekitar 30% telah tercapai.

"Ini akan terus meningkat untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan oleh manajemen," kata Alpian.

Adapun sampai saat ini, Kantor Cabang Tegal telah membayarkan klaim dengan total Rp34,74 miliar untuk 6.284 pengajuan klaim, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp952,94 juta untuk 93 kasus, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp32,74 miliar untuk 6.103 kasus, sementara Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp41,20 juta untuk 51 kasus, dan Jaminan Kematian (JKm) senilai Rp1,04 miliar untuk 37 kasus.

"Kami akan terus berupaya untuk menyediakan kantor pelayanan dengan fasilitas yang lengkap, nyaman, informatif dan dilayani dengan sumber daya manusia yang handal dan profesional," ungkapnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)