Presiden Diminta Tegas Batalkan Permen ESDM
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet Senin lalu menegur dan memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengevaluasi peraturan-peraturan menteri (Permen) ESDM yang telah diterbitkan.
Teguran diberikan karena Menteri ESDM kerap mengeluarkan Permen ESDM yang menyulitkan pengusaha dan tidak mempermudah investasi. Menurut Jokowi, banyaknya peraturan menteri ini nanti bisa menghambat dunia usaha dan hanya menambah kewenangan kementerian itu sendiri.
"Sampai saat ini Menteri ESDM sudah menerbitkan 43 Permen, artinya setiap bulan terbit 7 Permen ESDM, ini sangat produktif. Namun yang disesalkan, alih-alih permen itu tepat dan benar untuk menjadi solusi, yang terjadi justru sebagian Permen tersebut menimbulkan masalah dan menjadi biang masalah baru di sektor ESDM,” kata Bisman Bhaktiar, direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/07/2017).
Bisman yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam yang telah menggugat uji materi Permen ESDM Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2017 ke Mahkamah Agung menambahkan, sepertinya pemerintahan ini diatur hanya dengan Permen karena sudah sejak lama banyak keluar produk hukum Permen yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangan menteri yang membentuknya.
Permen-permen tersebut dibentuk tidak berdasar dan bertentangan dengan undang-undang di atasnya serta proses pembentukkannya tidak sesuai dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Permen itu jika mengikat dan berlaku untuk umum seharus tidak boleh menciptkan norma baru, karena kedudukan Permen merupakan peraturan pelaksanaan atas norma yang sudah ada di peraturan perundangan di atasnya," kata Bisman.
Sambung dia, yang terjadi, banyak Permen memuat norma baru, baik berupa kewajiban dan larangan yang tidak mengacu pada undang-undang di atasnya. Selain itu, terdapat Permen yang tumpang tindih dengan kewenangan kementerian lainnya. Jadi secara vertikal banyak Permen bermasalah karena bertentangan dengan undang-undang di atasnya, secara horisontal juga bermasalah karena overlapping dengan kewenangan kementerian lain.
Sebagai contoh sebut saja, Permen ESDM Nomor 5 dan Nomor 6 tahun 2017 yang mengatur tentang Relaksasi Ekspor Mineral yang bertentangan dengan UU Minerba. Permen ESDM 8/2017 tentang kontrak Gross Split Migas yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah di atasnya, Permen ESDM Nomor 28/2017 yang mengatur tentang Perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK yang bertentangan dengan UU Minerba.
Permen ESDM 34/2017 tentang Perizinan Tambang, Permen ESDM 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor ESDM yang tumpang tindih dan melampaui kewenangan Menteri BUMN dan beberapa permen yang lainnya.
Lebih lanjut, Bisman menyesalkan Menteri ESDM banyak menerbitkan permen yang justru menimbulkan masalah dan semakin membuat kekacauan hukum. Akibatnya tata kelola sektor ESDM semakin tidak ada kepastian hukum dan banyak peraturan yang inkonsisten yang berimbas semakin sulitnya investasi di sektor ESDM. Hal ini membuat tujuan tata kelola energi dan sumber daya mineral yang berdasar hukum dan keadilan akan sulit tercapai.
"Kita berharap Menteri ESDM menyadari ini dan segera melakukan koreksi dan jika perlu Presiden Jokowi bertindak tegas langsung membatalkan permen-permen tersebut, sebagaimana pernah dilakukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan membatalkan Permen tentang Full Day School," tukas Bisman.
Teguran diberikan karena Menteri ESDM kerap mengeluarkan Permen ESDM yang menyulitkan pengusaha dan tidak mempermudah investasi. Menurut Jokowi, banyaknya peraturan menteri ini nanti bisa menghambat dunia usaha dan hanya menambah kewenangan kementerian itu sendiri.
"Sampai saat ini Menteri ESDM sudah menerbitkan 43 Permen, artinya setiap bulan terbit 7 Permen ESDM, ini sangat produktif. Namun yang disesalkan, alih-alih permen itu tepat dan benar untuk menjadi solusi, yang terjadi justru sebagian Permen tersebut menimbulkan masalah dan menjadi biang masalah baru di sektor ESDM,” kata Bisman Bhaktiar, direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/07/2017).
Bisman yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam yang telah menggugat uji materi Permen ESDM Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2017 ke Mahkamah Agung menambahkan, sepertinya pemerintahan ini diatur hanya dengan Permen karena sudah sejak lama banyak keluar produk hukum Permen yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangan menteri yang membentuknya.
Permen-permen tersebut dibentuk tidak berdasar dan bertentangan dengan undang-undang di atasnya serta proses pembentukkannya tidak sesuai dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Permen itu jika mengikat dan berlaku untuk umum seharus tidak boleh menciptkan norma baru, karena kedudukan Permen merupakan peraturan pelaksanaan atas norma yang sudah ada di peraturan perundangan di atasnya," kata Bisman.
Sambung dia, yang terjadi, banyak Permen memuat norma baru, baik berupa kewajiban dan larangan yang tidak mengacu pada undang-undang di atasnya. Selain itu, terdapat Permen yang tumpang tindih dengan kewenangan kementerian lainnya. Jadi secara vertikal banyak Permen bermasalah karena bertentangan dengan undang-undang di atasnya, secara horisontal juga bermasalah karena overlapping dengan kewenangan kementerian lain.
Sebagai contoh sebut saja, Permen ESDM Nomor 5 dan Nomor 6 tahun 2017 yang mengatur tentang Relaksasi Ekspor Mineral yang bertentangan dengan UU Minerba. Permen ESDM 8/2017 tentang kontrak Gross Split Migas yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah di atasnya, Permen ESDM Nomor 28/2017 yang mengatur tentang Perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK yang bertentangan dengan UU Minerba.
Permen ESDM 34/2017 tentang Perizinan Tambang, Permen ESDM 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor ESDM yang tumpang tindih dan melampaui kewenangan Menteri BUMN dan beberapa permen yang lainnya.
Lebih lanjut, Bisman menyesalkan Menteri ESDM banyak menerbitkan permen yang justru menimbulkan masalah dan semakin membuat kekacauan hukum. Akibatnya tata kelola sektor ESDM semakin tidak ada kepastian hukum dan banyak peraturan yang inkonsisten yang berimbas semakin sulitnya investasi di sektor ESDM. Hal ini membuat tujuan tata kelola energi dan sumber daya mineral yang berdasar hukum dan keadilan akan sulit tercapai.
"Kita berharap Menteri ESDM menyadari ini dan segera melakukan koreksi dan jika perlu Presiden Jokowi bertindak tegas langsung membatalkan permen-permen tersebut, sebagaimana pernah dilakukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan membatalkan Permen tentang Full Day School," tukas Bisman.
(ven)