Pengesahan Perppu AEoI Menjadi UU, Awal Reformasi Fiskal di Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan, dengan disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan menjadi undang-undang, maka reformasi fiskal telah dimulai.
Bank Indonesia menyambut baik keputusan dari anggota fraksi-fraksi di Komisi XI DPR semalam dalam menyampaikan pendapatnya. Baca Juga: Alhamdulilah DPR Setuju Perppu AEoI Jadi Undang-undang
Perppu ini sendiri, pada hari Kamis depan akan dibawa ke sidang paripurna. Dan jika disetujui untuk dibahas dalam bentuk UU, maka itu sejalan dengan komitmen Indonesia di forum global.
"Itu menunjukan bahwa kita bisa memiliki UU untuk AEoI 2018. Dan ini adalah awal dari reformasi fiskal yang lebih maju lagi. Karena kita mengetahui salah satu prioritas pemerintah melakukan reformasi fiskal dan tentu reformasi struktural. Dan pasti berhubungan dengan aktivitas di sektor riil," ungkapnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Agus melanjutkan, untuk reformasi fiskal memang langkah utama yang dibutuhkan adalah memperbaiki struktur penerimaan negara dan memperbaiki struktur alokasi ataupun pengeluaran anggaran agar alokasi dan realisasi anggaran lebih baik.
"Adanya AEoI ini memungkinkan dibangunnya reformasi fiskal, khususnya perbaikan penerimaan negara ke depan," ungkap dia.
Terlebih lagi, lanjutnya, sama-sama diketahui bahwa untuk penerimaan negara, tax rationya ada di kisaran 11% atau lebih rendah dari angka itu. Padahal Indonesia sendiri pernah mengalami periode tax ratio di kisaran 12%-13%.
"Dengan adanya UU ini, kita melihat langkah-langkah berikutnya bisa dilaksanakan, misalnya menyelesaikan RUU KUP, RUU pajak penghasilan, PNBP, sampai dengan UU lainnya. Ini akan baik untuk kesehatan fiskal Indonesia ke depan," pungkas Agus.
Bank Indonesia menyambut baik keputusan dari anggota fraksi-fraksi di Komisi XI DPR semalam dalam menyampaikan pendapatnya. Baca Juga: Alhamdulilah DPR Setuju Perppu AEoI Jadi Undang-undang
Perppu ini sendiri, pada hari Kamis depan akan dibawa ke sidang paripurna. Dan jika disetujui untuk dibahas dalam bentuk UU, maka itu sejalan dengan komitmen Indonesia di forum global.
"Itu menunjukan bahwa kita bisa memiliki UU untuk AEoI 2018. Dan ini adalah awal dari reformasi fiskal yang lebih maju lagi. Karena kita mengetahui salah satu prioritas pemerintah melakukan reformasi fiskal dan tentu reformasi struktural. Dan pasti berhubungan dengan aktivitas di sektor riil," ungkapnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Agus melanjutkan, untuk reformasi fiskal memang langkah utama yang dibutuhkan adalah memperbaiki struktur penerimaan negara dan memperbaiki struktur alokasi ataupun pengeluaran anggaran agar alokasi dan realisasi anggaran lebih baik.
"Adanya AEoI ini memungkinkan dibangunnya reformasi fiskal, khususnya perbaikan penerimaan negara ke depan," ungkap dia.
Terlebih lagi, lanjutnya, sama-sama diketahui bahwa untuk penerimaan negara, tax rationya ada di kisaran 11% atau lebih rendah dari angka itu. Padahal Indonesia sendiri pernah mengalami periode tax ratio di kisaran 12%-13%.
"Dengan adanya UU ini, kita melihat langkah-langkah berikutnya bisa dilaksanakan, misalnya menyelesaikan RUU KUP, RUU pajak penghasilan, PNBP, sampai dengan UU lainnya. Ini akan baik untuk kesehatan fiskal Indonesia ke depan," pungkas Agus.
(ven)