Catat, Diskon Angsuran Pajak Penghasilan Bakal Dinaikkan

Jum'at, 24 Juli 2020 - 13:31 WIB
loading...
Catat, Diskon Angsuran...
Pemerintah akan memperbesar persentase diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperbesar persentase diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang selama ini dipatok sebesar 30%. Hal ini untuk menarik minat wajib pajak menggunakan fasilitas pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, pemanfaatan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 tergolong rendah jika dibandingkan dengan fasilitas lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 86/2020.

"Fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak," ujar Febrio dalam diskusi webinar di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

(Baca Juga: 5 Insentif Pajak Makin Panjang hingga Akhir 2020 dan Meluas)

Dia pun melanjutkan nantinya belanja perpajakan yang sangat besar ini akan dievaluasi secara terus menerus oleh BKF dan pemerintah secara keseluruhan dalam rangka menilai apakah belanja perpajakan yang terus naik dari tahun ke tahun ini benar-benar berdampak terhadap perekonomian.

"BKF mengestimasikan belanja perpajakan paling banyak dinikmati oleh sektor manufaktur dengan belanja perpajakan yang menyasar pada sektor yang terdampak," katanya.

Dia berharap kenaikan persentase diskon angsuran ini membantu upaya pemerintah mengerek pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 untuk kembali ke level positif. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan mengalami kontraksi atau -4,3% pada kuartal II/2020. "Ini perlu dipercepat agar uangnya sampai ke masyarakat dan hasil akhirnya ekonomi bisa berputar lebih cepat," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
THR ASN dan Pegawai...
THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP
Pegawai Hotel hingga...
Pegawai Hotel hingga Cafe Bakal Bebas Pajak Penghasilan, Efektif Dongkrak Ekonomi?
Ditjen Pajak Luruskan...
Ditjen Pajak Luruskan Isu Soal Pajak Warisan, Begini Penjelasannya
APINDO Dukung Kebijakan...
APINDO Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Marketplace Jadi Pemungut Pajak lewat Sistem PMSE
Tersendat Libur Panjang,...
Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Gaji “Utuh” sampai...
Gaji Utuh sampai Rp10 Juta: Insentif Pajak untuk Pertumbuhan?
9 Negara dengan PPh...
9 Negara dengan PPh 0 Persen bagi Digital Nomad
Rekomendasi
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved