ESDM: Saham Divestasi Freeport Tak Mengacu Harga Pasar
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meminta PT Freeport Indonesia untuk bersama menunjuk penilai independen (independent valuator) dan menghitung valuasi saham yang akan didivestasikan Freeport. Perhitungan independent valuator akan menjadi acuan harga saham divestasi tersebut.
(Baca Juga: ESDM: Freeport Akan Terbitkan Saham Baru untuk Divestasi 51%)
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengungkapkan, perhitungannya akan dilakukan dengan perhitungan adil (fair market value). Jadi, valuasi saham tidak akan memasukkan cadangan sumber daya alam (SDA) yang ada di tambang Grasberg, Papua karena masih menjadi milik negara.
"Untuk menghitung nilai saham ini, kita akan meminta Freeport secara bersama menunjuk independent valuator yang dihitung nilai sahamnya adalah tidak menghitung cadangan," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Dengan ditunjuknya independent valuator, lanjut Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport ini, maka nilai saham divestasi raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut tidak akan mengikuti harga pasar (market value). Melainkan, akan mengikuti perhitungan yang dilakukan tim penilai tersebut.
"Jadi, kami tetap konsisten bahwa dalam rakor yang diputuskan Menkeu bahwa akan ditunjuk independen valuator. Nilainya tentunya berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada hasil independent valuator," tutur dia.
Saat ini, pemerintah masih menunggu keputusan Freeport mengenai penunjukkan independent valuator. "Mengenai timnya, tentunya akan dibentuk yang baru, bukan yang lama," ujar Teguh.
Baca Juga:
ESDM Pastikan Freeport Belum Raih Perpanjangan Izin Operasi
Demi Freeport, Pemerintah Akan Terbitkan PP dan Revisi UU
(Baca Juga: ESDM: Freeport Akan Terbitkan Saham Baru untuk Divestasi 51%)
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengungkapkan, perhitungannya akan dilakukan dengan perhitungan adil (fair market value). Jadi, valuasi saham tidak akan memasukkan cadangan sumber daya alam (SDA) yang ada di tambang Grasberg, Papua karena masih menjadi milik negara.
"Untuk menghitung nilai saham ini, kita akan meminta Freeport secara bersama menunjuk independent valuator yang dihitung nilai sahamnya adalah tidak menghitung cadangan," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Dengan ditunjuknya independent valuator, lanjut Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport ini, maka nilai saham divestasi raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut tidak akan mengikuti harga pasar (market value). Melainkan, akan mengikuti perhitungan yang dilakukan tim penilai tersebut.
"Jadi, kami tetap konsisten bahwa dalam rakor yang diputuskan Menkeu bahwa akan ditunjuk independen valuator. Nilainya tentunya berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada hasil independent valuator," tutur dia.
Saat ini, pemerintah masih menunggu keputusan Freeport mengenai penunjukkan independent valuator. "Mengenai timnya, tentunya akan dibentuk yang baru, bukan yang lama," ujar Teguh.
Baca Juga:
ESDM Pastikan Freeport Belum Raih Perpanjangan Izin Operasi
Demi Freeport, Pemerintah Akan Terbitkan PP dan Revisi UU
(izz)