Faktor-faktor Penyebab Perusahaan Terlibat Kasus Hukum
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi mengejutkan para pelaku usaha di Tanah Air. Karena, keputusan perusahaan adalah kolektif, bukan personal.
Pakar hukum bisnis Ricardo Simanjuntak mengatakan adanya korporasi alias perusahaan yang terlibat kasus hukum dalam kegiatan bisnisnya, disebabkan oleh beberapa faktor.
Ia menambahkan terjadinya kasus pidana dan perdata dalam perusahaan karena masuknya kepentingan para entitas. Entitas yang dimaksud adalah pemegang saham, komisaris dan direksi.
"Kebijakan perusahaan yang keluar dari keputusan kolektif atau terjadi pelebaran tanggungjawab maka itu berpotensi untuk memperkaya diri," ujarnya, Rabu (26/7/2017).
Hanya persoalannya, lanjut Ricardo, dalam Perma 13 Tahun 2016, antara perdata dan pidana ada perbedaan. Kalau perdata diatur dengan jelas dan gamblang, sebaliknya untuk perkara pidana masih belum jelas pertanggungjawaban korporasi yang masuk dalam pidana korupsi.
Pakar hukum bisnis Ricardo Simanjuntak mengatakan adanya korporasi alias perusahaan yang terlibat kasus hukum dalam kegiatan bisnisnya, disebabkan oleh beberapa faktor.
Ia menambahkan terjadinya kasus pidana dan perdata dalam perusahaan karena masuknya kepentingan para entitas. Entitas yang dimaksud adalah pemegang saham, komisaris dan direksi.
"Kebijakan perusahaan yang keluar dari keputusan kolektif atau terjadi pelebaran tanggungjawab maka itu berpotensi untuk memperkaya diri," ujarnya, Rabu (26/7/2017).
Hanya persoalannya, lanjut Ricardo, dalam Perma 13 Tahun 2016, antara perdata dan pidana ada perbedaan. Kalau perdata diatur dengan jelas dan gamblang, sebaliknya untuk perkara pidana masih belum jelas pertanggungjawaban korporasi yang masuk dalam pidana korupsi.
(ven)