WNI Tidak Lagi Nyaman Sembunyikan Harta di Luar Negeri

Jum'at, 28 Juli 2017 - 00:04 WIB
WNI Tidak Lagi Nyaman...
WNI Tidak Lagi Nyaman Sembunyikan Harta di Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Pada September 2018 mendatang menjadi kabar buruk bagi warga Indonesia yang mengemplang pajak. Hal ini seiring keputusan DPR mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan pengesahan dari parlemen, maka warga Indonesia tidak lagi nyaman untuk menyembunyikan kekayaannya di luar negeri. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan disahkannya beleid tersebut, maka pemerintah berhak atas pajak harta WNI yang disimpan di luar negeri.

"Pemerintah berkesempatan melakukan pertukaran informasi dan kesepakatan internasional di bidang transparansi dan informasi keuangan dalam kepentingan perpajakan," ungkapnya usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPR Senayan, Kamis (27/7/2017).

Ia menjelaskan, bila peraturan tersebut merupakan bagian komitmen untuk sebanyak-banyaknya mengumpulkan pajak. Sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan untuk pembangunan.

"Bila ini dapat diterapkan September 2018, maka kami dapat meminimalisir utang sebagai sumber pendanaan pembangunan," tegasnya lagi.

Hanya saja, lanjut Sri Mulyani, untuk memaksimalkan realisasi peraturan tersebut, perlu dilakukan reformasi secara menyeluruh di dalam Direktorat Jenderal Pajak.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dikritik Soal Pajak,...
Dikritik Soal Pajak, Sri Mulyani Maju Terus Pantang Mundur
Sri Mulyani Resmi Tarik...
Sri Mulyani Resmi Tarik Pajak Pengguna WeTransfer & OffGamers
Kick Off Sosialisasi...
Kick Off Sosialisasi UU HPP, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Dibutuhkan
Sri Mulyani Beberkan...
Sri Mulyani Beberkan Akal Bulus Perusahaan Hindari Pajak
Masih Seret, hingga...
Masih Seret, hingga Agustus Penerimaan Pajak Minus 15,6%
Sri Mulyani Kantongi...
Sri Mulyani Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Berita Terkini
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
17 menit yang lalu
Penghargaan Regional...
Penghargaan Regional Dorong Penguatan Dialog, Kepercayaan, dan Kepemimpinan di Asia Tenggara
27 menit yang lalu
Tren Global Tokenisasi...
Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, RWA Jadi Motor Baru Industri Kripto
41 menit yang lalu
INDEF: Wacana Layer...
INDEF: Wacana Layer Cukai Rokok Murah Berisiko Tekan Penerimaan Negara
54 menit yang lalu
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
1 jam yang lalu
Pemanfaatan Big Data...
Pemanfaatan Big Data Analytics di Perusahaan Reasuransi
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved