Pengusaha Protes Aturan ESDM soal Pengembangan Panas Bumi

Rabu, 02 Agustus 2017 - 19:04 WIB
Pengusaha Protes Aturan...
Pengusaha Protes Aturan ESDM soal Pengembangan Panas Bumi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) memprotes Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Jual Beli Listrik.

Pasalnya, dua beleid tersebut dinilai membuat investasi yang dilakukan pengembang listrik swasta (independent power procedure/IPP) tidak mencapai keekonomian.

Ketua API Abadi Poernomo menilai, Permen 12/2017 yang kemudian direvisi menjadi Permen 43/2017 menjadi tanda tanya besar bagi pengusaha listrik swasta. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai membuat aturan main jual beli listrik dengan PLN menjadi tidak jelas.

"Ada kebijakan pemerintah yang enggak mencapai nilai keekonomian. Kalau dilihat, Permen 17 tahun 2014, orang menggebu-gebu masuk ke panas bumi karena keekonomiannya masuk. Tapi dengan Permen 12/2017, kemudian dengan Permen 43/2017, ini question mark. Karena belum jelas aturan main," katanya di JCC, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Dalam beleid tersebut, IPP diminta untuk menegosiasikan tarif listrik yang dibeli PLN jika harganya setara atau di bawah biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkit nasional. Menurutnya, hal ini akan membuat penandatanganan perjanjian jual beli listrik (Power Purchasing Agreement/PPA) akan lama.

"Kami disuruh business-to-business dengan PLN. Ini memerlukan waktu lama karena SDM PLN terbatas. Kemudian WKP (wilayah kerja panas bumi) yang dirundingkan banyak sekali sehingga membutuhkan waktu yang berlarut-larut," imbuh dia.

Menurutnya, IPP menginginkan agar begitu mereka investasi maka langsung bisa berjalan cepat sehingga ongkos bisa ditekan seminimal mungkin dan harganya juga bisa rendah. Sementara, beleid tersebut justru membuat proses menjadi berlarut-larut dan memakan biaya.

"Kalau ini berlarut-larut tujuh tahun hingga delapan tahun, ini kan semuanya biaya. Semua biaya ini kan enggak mungkin dibebankan ke pengembang. Bebannya akhirnya di-share ke harga listrik. Ini kemudian membebani rakyat, ini yang sebenarnya kita hindari. Saya harapkan, regulation cost bisa direduksi sehingga PPA bergerak cepat," tegasnya.

Sementara itu, pasal dalam Permen 10/2017 yang diprotes IPP adalah pasal yang menyebutkan bahwa keadaan kahar yang disebabkan kebijakan pemerintah (government force majeure) menjadi risiko yang perlu ditanggung badan usaha. Hal tersebut dinilai akan membuat perbankan enggan memberikan pinjaman karena proyek berisiko tinggi.

"Apalagi kalau dilihat, loan yang didapat adalah commercial loan, bukan seperti Pertamina Geo Dipa yang dapat soft loan dengan bunga rendah dan masa pinjaman sampai 30 tahun. Kalau berbicara badan usaha lain, commercial loan 15-20 tahun dengan bunga yang lebih tinggi," tegas Abadi.

Akibat aturan yang tidak jelas tersebut, katanya, banyak perjanjian jual beli listrik yang terpaksa untuk ditunda. "Ini ada beberapa, yang tadi diserahkan ada persetujuan harga. Kemudian belum disetujui adalah Rantau Dadak, kemudian juga bagaimana HoA dengan Pertamina dituangkan dalam PPA agar confidence level daripada korporasi pertamina menginvestasi lagi panas bumi," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gencar Inovasi Panas...
Gencar Inovasi Panas Bumi, PGE Diganjar Penghargaan oleh Kementerian ESDM
Terbesar Kedua di Dunia,...
Terbesar Kedua di Dunia, Indonesia Punya Potensi Panas Bumi 24.000 Mega Watt
Inisiatif Kementerian...
Inisiatif Kementerian ESDM Agar Listrik Panas Bumi Tak Kemahalan
Ditolak Warga, Proyek...
Ditolak Warga, Proyek PLTP Ini Mangkrak 12 Tahun
Ngeri! 5 Warga Tewas...
Ngeri! 5 Warga Tewas Hirup Gas Beracun PLTP Sorik Marapi
Bahlil Ramal Investasi...
Bahlil Ramal Investasi Panas Bumi Tembus Rp133 Triliun di 2024
Berita Terkini
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
8 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
14 menit yang lalu
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
18 menit yang lalu
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
1 jam yang lalu
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
1 jam yang lalu
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
2 jam yang lalu
Infografis
Terdeteksi, Fenomena...
Terdeteksi, Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved