Ditolak Warga, Proyek PLTP Ini Mangkrak 12 Tahun

Senin, 15 Februari 2021 - 20:17 WIB
loading...
Ditolak Warga, Proyek PLTP Ini Mangkrak 12 Tahun
Ilustrasi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan mangkraknya pembangunan proyek PLTP wilayah kerja panasbumi (WKP) Kaldera Rawa Danodi Desa Batu Kuwung, Padarincang, Serang, Banten. Proyek panasbumi Rawa Dano ditetapkan menjadi WKP melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 0026K/30/MEM/2009 tanggal 15 Januari 2009.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut pembangunan PLTP terganjal aksi penolakan warga. Padahal pembangunan PLTP berlokasi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Kaldera Rawa Dano merupakan program percepatan (Fast Track Program/FTP) 10.000 megawatt tahap II. Menurut dia perlu sosialisasi masif agar pengembangan energi panas bumi tersebut dapat direalisasikan.



"Pengembangan panas bumi di WKP Kaldera Danau Banten menghadapi tantangan berupa resistensi masyarakat. Kami dengan badan usaha bersama pemerintah daerah telah dan akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengembangan panas bumi di sana," ujar Dadan Senin (15/2/2021).

Hal senada juga diutarakan Budi Herdiyanto, Koordinator Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi Kementerian ESDM. Budi menjelaskan, sebelum proyek PLTP tersebut mulai dibangun pihaknya sudah mulai melakukan studi banding dan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Di mana, pada 2018 studi banding ihwal PLTP dilakukan. Pada kesempatan itu, turut hadir 60 warga termasuk tokoh masyarakat dan muspika, namun pertemuan itu tidak dihadiri sebagian masyarakat yang menolak.

Pada 2019, sosialisasi dilanjutkan pada ke seluruh lapisan masyarakat, Muspida, Muspika, hingga perangkat Desa. Namun, tercatat ada tiga tokoh masyarakat bersama organisasi Serikat Perjuangan Rakyat Padarincang (SAPAR) yang tidak hadir dan menolak sosialisasi. "Penolakan sebagian masyarakat tersebut dilakukan dengan pemblokiran jalan akses masuk ke lokasi pengeboran. Isu penolakan yang dibawa oleh sebagian masyarakat adalah perusakan lingkungan," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Penolakan serupa pun dilakukan pada September 2019, dimana, terjadi demonstrasi di kantor Kementerian ESDM. Warga menuntut agar proyek tersebut tidak dilanjutkan. Aksi itu kemudian direncanakan akan dilanjutkan melalui diskusi di rumah salah satu tokoh masyarakat di Padarincang. "Namun, saat didatangi tidak terjadi diskusi karena masyarakat yang hadir melakukan pemaksaan kepada perwakilan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menandatangani tuntutan masyarakat yang hadir," tuturnya

Dia menegaskan, pengembangan PLTP Rawa Dano memiliki peran strategis untuk kebermanfaatan masyarakat. Sebab, pengembangan PLTP itu dengan kapasitas sebesar 110 MW dengan target semula COD pada 2022 merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dan menjadi bagian dalam program FTP 10.000 MW Tahap II. Proyek PLTP penting untuk mencapai target Bauran Energi Nasional dari sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada Tahun 2025.



Kementerian ESDM akan terus memastikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak positif proyek PLTP bagi masyarakat luas dan lingkungan sekitar. Salah satunya dengan melihat dampak positif PLTP Kamojang yang telah beroperasi 39 tahun dan PLTP Salak yang beroperasi hampir 20 Tahun. Dalam catatan Kementerian ESDM juga, capaian investasi di bidang EBT pada tahun 2020 sendiri telah mencapai USD 1,36 miliar atau 67,33 persen dari target yang ditetapkan sebesar USD 2,02 miliar. Pada tahun 2021, target Investasi EBT ditargetkan sebesar 2,21 Miliar USD. Dengan target tersebut, menurutnya seluruh pihak perlu melakukan upaya bersama agar informasi mengenai pengembangan EBT dapat dipahami oleh masyarakat luas.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)