Inisiatif Kementerian ESDM Agar Listrik Panas Bumi Tak Kemahalan
Rabu, 02 Juni 2021 - 23:59 WIB
loading...
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto/Dok SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif hari ini melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR. Dalam rapat tersebut, Arifin memaparkan kemajuan pelaksanaan infrastruktur tahun anggaran 2021, salah satunya program eksplorasi panas bumi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM (government drilling).
"Untuk infrastruktur panas bumi, dua titik pengeboran sudah dalam progress. Program ini dilakukan untuk pengeboran slim hole, untuk mendeteksi sumber-sumber panas yang ada di dalam bumi," ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Menurut Arifin, kegiatan eksplorasi panas bumi merupakan kegiatan berisiko tinggi. Sebagian besar kerugian proyek panas bumi disebabkan gagalnya eksplorasi. Hal tersebut menyebabkan harga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) cukup mahal.
Baca juga: Kalah Agresif dari Brasil, RI Dinilai Masih 'Pelit' Insentif
"Mahalnya biaya eksplorasi ini semua dimasukkan dalam komponen cost. Sehingga yang terjadi adalah, biaya listrik per kWh dari panas bumi itu jauh di atas rata-rata harga listrik. Ini tentu saja sangat memberatkan APBN," bebernya.
"Untuk infrastruktur panas bumi, dua titik pengeboran sudah dalam progress. Program ini dilakukan untuk pengeboran slim hole, untuk mendeteksi sumber-sumber panas yang ada di dalam bumi," ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Menurut Arifin, kegiatan eksplorasi panas bumi merupakan kegiatan berisiko tinggi. Sebagian besar kerugian proyek panas bumi disebabkan gagalnya eksplorasi. Hal tersebut menyebabkan harga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) cukup mahal.
Baca juga: Kalah Agresif dari Brasil, RI Dinilai Masih 'Pelit' Insentif
"Mahalnya biaya eksplorasi ini semua dimasukkan dalam komponen cost. Sehingga yang terjadi adalah, biaya listrik per kWh dari panas bumi itu jauh di atas rata-rata harga listrik. Ini tentu saja sangat memberatkan APBN," bebernya.
Lihat Juga :