DPR Pertanyakan Kenaikan Harga Jual Beli Gas Lapangan Grissik

Minggu, 06 Agustus 2017 - 13:26 WIB
DPR Pertanyakan Kenaikan...
DPR Pertanyakan Kenaikan Harga Jual Beli Gas Lapangan Grissik
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mempertanyakan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menaikkan harga jual gas Lapangan Grissik, Blok Corridor yang dikelola ConocoPhillips Indonesia (Grissik) Ltd (CPGL).

Kenaikan harga jual dilakukan setelah Menteri ESDM Ignasius Jonan menggelar pertemuan dengan Chairman & Chief Executive Director ConnocoPhillips Ryan M Lance di Amerika Serikat, akhir bulan lalu.

Padahal sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang bertujuan menjadikan gas bumi nasional sebagai roda penggerak ekonomi di dalam negeri.

"Memangnya seberapa spesialnya COPI (ConnocoPhillips)? Saya tidak mengerti dengan kenaikan gas ini," cetus Anggota Komisi VII DPR Harry Poernomo dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (6/8/2017).

Melalui surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 yang diteken 31 Juli 2017, Jonan telah menyetujui penaikan harga jual gas dari Lapangan Grissik, Blok Koridor milik CPGL yang dijual PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Dengan keputusan ini, maka harga jual gas ConnocoPhillips ke PGN mengalami kenaikan 34%, atau USD0,9 dari posisi USD2,6 per MMBTU menjadi USD3,5 per MMBTU. Sementara itu, PGN tidak diperkenankan menaikkan harga jual gas baik ke pelaku usaha industri atau rumah tangga di wilayah Batam.

"Keputusan ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan ketidakadilan (tebang pilih) pemerintah dalam pelaksanaan tata kelola hilir migas nasional," imbuh Harry.

Sementara, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, kenaikan harga tersebut sudah melalui proses Business to Business yang wajar. "Harga COPI sebesar USD2,6 per mmbtu itu memang relatif rendah dibanding kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama. Itu juga telah melalui proses B to B yang wajar untuk menjaga fairness di sisi supply," ujar Arcandra melalui keterangan resminya.

Sebagai informasi, formula perhitungan harga jual gas di wilayah Batam terbentuk dari komponen harga beli yang tadinya USD2,6 menjadi USD3,5 per MMBTU, toll fee berkisar USD0,8, distribution cost national senilai USD1,6, niaga USD0,2, dan margin PGN sebanyak USD0,5 per MMBTU.

Formula ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam. Di mana pada momentum tersebut pemerintah telah menaikkan harga jual gas COPI mencapai 300%.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Evaluasi Harga Gas Bumi
Gas Murah Industri Dipastikan...
Gas Murah Industri Dipastikan Lanjut, Berikut Skema Baru HGBT dan 7 Sektor Penerimanya
Subsidi Gas Industri...
Subsidi Gas Industri Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Penetapan Harga Gas...
Penetapan Harga Gas Bumi Harus Mengakomodasi Kepentingan Semua Pihak
Industri Digerujuk Gas...
Industri Digerujuk Gas Murah, Negara Dapat Apa?
Harga Gas Murah Belum...
Harga Gas Murah Belum Terserap Maksimal, Menperin: Saya Juga Tak Mengerti
Berita Terkini
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
11 menit yang lalu
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
24 menit yang lalu
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
38 menit yang lalu
BCA Buka Pendaftaran...
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI Tahun Ajaran 2027
1 jam yang lalu
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
1 jam yang lalu
Astra Masuk Daftar Tempat...
Astra Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
2 jam yang lalu
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved