DPR Pertanyakan Kenaikan Harga Jual Beli Gas Lapangan Grissik

Minggu, 06 Agustus 2017 - 13:26 WIB
DPR Pertanyakan Kenaikan...
DPR Pertanyakan Kenaikan Harga Jual Beli Gas Lapangan Grissik
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mempertanyakan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menaikkan harga jual gas Lapangan Grissik, Blok Corridor yang dikelola ConocoPhillips Indonesia (Grissik) Ltd (CPGL).

Kenaikan harga jual dilakukan setelah Menteri ESDM Ignasius Jonan menggelar pertemuan dengan Chairman & Chief Executive Director ConnocoPhillips Ryan M Lance di Amerika Serikat, akhir bulan lalu.

Padahal sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang bertujuan menjadikan gas bumi nasional sebagai roda penggerak ekonomi di dalam negeri.

"Memangnya seberapa spesialnya COPI (ConnocoPhillips)? Saya tidak mengerti dengan kenaikan gas ini," cetus Anggota Komisi VII DPR Harry Poernomo dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (6/8/2017).

Melalui surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 yang diteken 31 Juli 2017, Jonan telah menyetujui penaikan harga jual gas dari Lapangan Grissik, Blok Koridor milik CPGL yang dijual PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Dengan keputusan ini, maka harga jual gas ConnocoPhillips ke PGN mengalami kenaikan 34%, atau USD0,9 dari posisi USD2,6 per MMBTU menjadi USD3,5 per MMBTU. Sementara itu, PGN tidak diperkenankan menaikkan harga jual gas baik ke pelaku usaha industri atau rumah tangga di wilayah Batam.

"Keputusan ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan ketidakadilan (tebang pilih) pemerintah dalam pelaksanaan tata kelola hilir migas nasional," imbuh Harry.

Sementara, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, kenaikan harga tersebut sudah melalui proses Business to Business yang wajar. "Harga COPI sebesar USD2,6 per mmbtu itu memang relatif rendah dibanding kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama. Itu juga telah melalui proses B to B yang wajar untuk menjaga fairness di sisi supply," ujar Arcandra melalui keterangan resminya.

Sebagai informasi, formula perhitungan harga jual gas di wilayah Batam terbentuk dari komponen harga beli yang tadinya USD2,6 menjadi USD3,5 per MMBTU, toll fee berkisar USD0,8, distribution cost national senilai USD1,6, niaga USD0,2, dan margin PGN sebanyak USD0,5 per MMBTU.

Formula ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam. Di mana pada momentum tersebut pemerintah telah menaikkan harga jual gas COPI mencapai 300%.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0729 seconds (0.1#10.140)