Freeport Desak Pemerintah Bikin Perjanjian Tertulis

Senin, 07 Agustus 2017 - 18:23 WIB
Freeport Desak Pemerintah...
Freeport Desak Pemerintah Bikin Perjanjian Tertulis
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui bahwa PT Freeport Indonesia meminta pemerintah membuat perjanjian tertulis mengenai stabilitas fiskal dan hukum, yang kekuatannya setara dengan kontrak karya (KK).

Hal tersebut adalah persyaratan jika pemerintah ingin Freeport berubah status jadi kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). (Baca: Bos Freeport Segera Temui Sri Mulyani Minta Stabilitas Investasi ).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menegaskan, pihaknya tidak akan menuruti keinginan Freeport, untuk membuat perjanjian tertulis mengenai stabilitas fiskal dan hukum. Sebab, dalam rezim hukum yang ada di Tanah Air, tidak dikenal mengenai perjanjian seperti yang diminta tersebut.

"Memang kan namanya negosiasi tentu saja ada permintaan dan lalu kita evaluasi. Dalam konteks perundingan kami pemerintah dan Freeport, Freeport memang mengajukan satu usulan, format ada stabilitas investasi di dalam satu perjanjian antara pemerintah dengan Freeport. Tapi itu kan tidak dikenal di dalam sistem atau rezim hukum kita," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Bagi pemerintah, stabilitas investasi yang diinginkan Freeport cukup dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya akan berlaku sama untuk semua pemegang IUPK. Saat ini, pihaknya tengah mempelajari draft PP yang diusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami sudah menerima dari Kemenkeu konsep mengenai peraturan pemerintah itu sendiri dan sedang kami pelajari. Pak menteri minta saya dan Pak Bambang Gatot (Dirjen Minerba) ketemu dengan beliau mempelajari konsep yang disampaikan Menkeu," terang dia.

Bahkan, tambah Teguh, jika diperlukan pemerintah akan membuat aturan turunan dari PP tersebut setingkat dengan Peraturan Menteri ESDM. "Jadi format yang kita sampaikan pada Freeport itu pertama IUPK, kedua PP, ketiga kalau diperlukan beberapa regulasi yang setingkat Permen ESDM. Yang kesemua itu adalah di dalam satu konten menuju kepada amanat yang diberikan pada UU 4 tahun 2009 minerba ya," terangnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
Berita Terkini
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
28 menit yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
36 menit yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
3 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
3 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved