DPR Minta ESDM Klarifikasi soal Harga Gas di Lapangan Grissik

Selasa, 08 Agustus 2017 - 10:09 WIB
DPR Minta ESDM Klarifikasi...
DPR Minta ESDM Klarifikasi soal Harga Gas di Lapangan Grissik
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR berencana memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan setelah mantan orang nomor satu di Citibank Indonesia tersebut menerbtikan surat keputusan terkait penaikkan harga jual gas bumi yang dilego ConocoPhillips Indonesia (COPI) dari lapangan Grissik, Blok Corridor, Sumatra Selatan.

"Kami akan panggil dia (Jonan) untuk mengklarifikasi kebijakannya. Kalau perlu manajemen COPI juga harus hadir," ujar Anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir di Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Pasca menggelar pertemuan dengan sejumlah petinggi ConocoPhillips (COPI) di Amerika Serikat akhir bulan lalu, Jonan menerbitkan surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips Grissik ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk untuk wilayah Batam.

Dalam surat yang diteken pada 31 Juli 2017 itu, COPI diperbolehkan untuk menaikan harga jual gas dengan volume 27,27-50 BBTUD dari USD2,6 per MMBTU menjadi USD3,5 per MMBTU. Tak ayal, Inas pun menilai Jonan telah sewenang-wenang dalam mengambil keputusan dan mementingkan perusahaan asing.

"Coba Anda hitung, berapa itu kenaikkannya? Sementara itu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tidak diberi kesempatan dan pilihan. Ngawur sekali kan," tegas politikus Partai Hanura tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, Jonan sendiri masih bungkam menyoal kebijakan penaikan harga jual gas ConnocoPhillips di wilayah Batam. Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan penaikan harga gas COPI sudah melalui proses bisnis yang wajar.

Di samping penaikan harga juga dimaksudkan dalam rangka memperbaiki keekonomian lapangan guna memberikan kepastian atas keberlangsungan kegiatan produksi dan pasokan gas ke PGN.

"Harga COPI sebesar USD2,6 per MMBTU Itu memang relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama. Itu juga telah melalui proses B to B (business to business) yang wajar untuk menjaga fairness di sisi supply," ujar Arcandra melalui keterangan resminya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5783 seconds (0.1#10.140)