Arcandra Beberkan Alasan Naikkan Harga Gas di Lapangan Grissik

Selasa, 08 Agustus 2017 - 21:41 WIB
Arcandra Beberkan Alasan...
Arcandra Beberkan Alasan Naikkan Harga Gas di Lapangan Grissik
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan sejumlah alasan di balik keputusan penaikan harga jual gas bumi yang dilego ConocoPhillips Indonesia (COPI) dari lapangan Grissik untuk wilayah Batam, Kepulau Riau.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, keputusan pemerintah untuk merestui penaikan harga gas COPI dimaksudkan untuk memunculkan asas fairness. Meski, di sisi lain keputusan tersebut akan menekan kinerja PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk sebagai pembeli dan penyalur gas.

Pembahasan penaikan harga juga sempat alot lantaran pihak pembeli sekaligus penyalur gas bumi yakni PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk merasa tidak terdapat pengembangan lapangan baru yang dilakukan COPI, sehingga tidak diperlukan adanya kenaikan.

"Awalnya PGN bilang, harga yang dijual COPI kemarin (USD2,6 per mmbtu) itu sudah memenuhi unsur keekonomian karena COPI tidak ada pengembangan lapangan baru. Tapi dari sisi COPI, tidak. Akhirnya Kami minta mereka berdiskusi tapi dalam diskusi B to B tidak tercapai kesepakatan. Karena kewenangan penentuan harga itu ada di Menteri, jadi diputuskan margin yang diterima PGN," jelas Arcandra di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Seperti diketahui, restu Menteri Jonan untuk menaikan harga jual gas COPI ke PGN berangkat dari terbitnya surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips Grissik ke PGN.

Menariknya, surat ini dilakukan tak lama setelah mantan orang nomor satu di Citibank Indonesia tersebut menggelar pertemuan dengan sejumlah petinggi ConocoPhillips (COPI) di Amerika Serikat, akhir bulan lalu.

Dalam surat yang diteken pada 31 Juli 2017, manajemen COPI diperbolehkan untuk menaikkan harga jual gas sebesar USD0,9 per mmbtu, dari USD2,6 per mmbtu menjadi USD3,5 per mmbtu. Sementara di sisi lain, PGN selaku penyalur gas bumi tidak diperkenankan mengerek harga jual gas buminya ke kalangan industri atau rumah tangga.

Keputusan itu berlaku sejak surat ini diterbitkan hingga rampungnya masa kontrak jual beli gas antara COPI dan PGN pada 2019. "Harga PGN yang menjual ke konsumen industri di Pulau Batam tidak naik, harganya sama. Yang berbeda adalah harga dari hulu ke PGN, dari yang sebelumnya USD2,6 per MMBTU ke USD3,5 per MMBTU. Kalau PGN ke konsumen itu USD5,6 per mmbtu," cetus Arcandra.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Daftar Lengkap Kenaikan...
Daftar Lengkap Kenaikan Harga Gas LPG 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Evaluasi Harga Gas Bumi
Gas Murah Industri Dipastikan...
Gas Murah Industri Dipastikan Lanjut, Berikut Skema Baru HGBT dan 7 Sektor Penerimanya
Subsidi Gas Industri...
Subsidi Gas Industri Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Penetapan Harga Gas...
Penetapan Harga Gas Bumi Harus Mengakomodasi Kepentingan Semua Pihak
Industri Digerujuk Gas...
Industri Digerujuk Gas Murah, Negara Dapat Apa?
Berita Terkini
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
18 menit yang lalu
Tsingshan Dorong Kolaborasi...
Tsingshan Dorong Kolaborasi Hilirisasi Nikel Ramah Lingkungan di Indonesia
26 menit yang lalu
Rupiah Melemah, Perajin...
Rupiah Melemah, Perajin Tahu Tempe Gelisah Imbas Lonjakan Harga Kedelai Impor
52 menit yang lalu
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
1 jam yang lalu
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
1 jam yang lalu
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
1 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved