Pemerintah Didesak Kembalikan Batam Jadi Kawasan Industri

Rabu, 09 Agustus 2017 - 01:42 WIB
Pemerintah Didesak Kembalikan...
Pemerintah Didesak Kembalikan Batam Jadi Kawasan Industri
A A A
JAKARTA - Di tengah gesekan kewenangan antara Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan Pemkot Batam dalam mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Batam Free Trade Zone (FTZ), pemerintah pusat didesak mengembalikan Batam ke cita-cita awal, yaitu sebagai kawasan industri untuk teknologi tinggi yang mampu bersaing di kawasan Asia Pasifik.

Deputi BP Batam bidang Pelayanan Umum Gusmardi mengatakan, dengan adanya UU tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (UU No 44 Tahun 2007) yang menjadi dasar BP Batam dan UU Pemerintah Daerah (UU No 23 Tahun 2014) yang menjadi pegangan pemerintah kota, gesekan-gesekan antara kewenangan BP Batam dengan Pemerintah kota tidak terelakkan.

"Ini kecelakaan sejarah yang dimulai dari munculnya otonomi daerah. Pemerintah nampaknya lupa mengecualikan Batam dari kebijakan otonomi daerah, padahal sejak awal Batam didesain menjadi daerah industri untuk teknologi tinggi," kata dia dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Dia mengatakan, tidak ada satupun aturan perundangan, peraturan pemerintah, dan perpres yang membatalkan kewenangan BP Batam. Bahkan, khusus untuk perizinan usaha, dibentuk lembaga pelayanan terpadu di bawah BP Batam sesuai Perpres No 97/2014.

Aturan ini dengan tegas menyatakan penyelenggaraan pengurusan perizinan dan non perizinan mulai dari yang menjadi urusan pemerintah, pemprov, pemkot di kawasan FTZ, diselenggarakan oleh BP Batam.

UU No 44/2007, sejalan dengan Keppres No 41/1973, menugaskan BP Batam untuk mengembangkan dan mengendalikan pembangunan pulau Batam sebagai daerah industri, kegiatan transshipment (pengalih-kapalan), merencanakan dan mengusahakan kebutuhan prasarana dan fasilitas Batam, serta mengelola perizinan investasi.

Aturan yang sama juga memberi wewenang kepada BP Batam yang meliputi tiga aspek yakni pertanahan (termasuk hak pengelolaan, peruntukan, penggunaan atas tanah dan menerima uang wajib tahunan atas tanah), pengembangan dan pengelolaan infrastruktur, dan pelayanan investasi.

Namun dalam praktiknya, tugas dan kewenangan tersebut tidak berjalan dengan mulus akibat munculnya 'dua nahkoda' dalam pengelolaan kawasan tersebut, yakni BP Batam dan Pemkot Batam.

Sementara, Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro menyatakan bahwa konsekuensi dari perundangan yang belum mendukung tugas dan kewenangan BP Batam adalah munculnya masalah turunan seperti permasalahan lahan. Termasuk masalah spekulan tanah dan maraknya lahan tidur yang mencapai 7.700 ha, bahkan ada yang 28 tahun dibiarkan.

Selain itu, jumlah industri berteknologi menengah rendah yang mencapai 78% dari 715 industri yang saat ini ada di Batam. Sementara jumlah industri berteknologi tinggi hanya 7%. "Hal ini jauh dari cita-cita awal Batam sebagai pusat industri teknologi tinggi," ucapnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Kawasan Industri Batang Mulai Dibangun Akhir 2020
Teken MoU, PTPP Garap...
Teken MoU, PTPP Garap Pengembangan Kawasan Industri Batang
Masterplan Kawasan Industri...
Masterplan Kawasan Industri Batang Dipastikan Selesai Pekan Ini
Kata Erick Thohir, Kawasan...
Kata Erick Thohir, Kawasan Industri Batang dan Subang-Majalengka Fokus untuk 2 Hal Ini
Bismillah, Kawasan Industri...
Bismillah, Kawasan Industri Halal Terbesar di Indonesia Akan Dibangun
PT PP Fokus Garap Kawasan...
PT PP Fokus Garap Kawasan Industri Batang
Berita Terkini
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
1 jam yang lalu
Cyber Breaker Season...
Cyber Breaker Season 3 Jembatani Kebutuhan SDM Digital Pemerintah dan Sektor Bisnis
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
2 jam yang lalu
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
2 jam yang lalu
Heboh Pengadaan Kipas...
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
2 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved