Belum Setahun, Jonan Revisi 50 Aturan di Kementerian ESDM
Kamis, 10 Agustus 2017 - 10:35 WIB
Belum Setahun, Jonan Revisi 50 Aturan di Kementerian ESDM
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andi Noorsaman Sommeng menyatakan, setidaknya sudah ada 50 aturan di Kementerian ESDM yang sudah direvisi di masa kepemimpinan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Menteri Jonan belum genap satu tahun menduduki tampuk kepemimpinan tertinggi di kementerian tersebut, di mana Jonan dilantik pada 14 Oktober 2016.
Sommeng mengungkapkan, revisi aturan merupakan hal biasa dalam sebuah negara demokratis seperti Indonesia. Hal ini tentu berbeda dengan masa sebelum reformasi, di mana revisi aturan merupakan hal yang tabu.
"Mungkin agak berbeda, dulu teman kita di birokrasi sebelum era reformasi, revisi itu hal yang tabu. Tapi sekarang hal yang wajar. Karena masukan dari masyarakat dan stakeholder perlu didengar," katanya dalam acara Coffee Morning di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Menurutnya, tahun ini sudah banyak peraturan yang diubah. Bukan karena tidak konsisten, namun perubahan tersebut memang harus dilakukan demi kenyamanan dunia usaha.
"Kalau melihat perjalanan Kementerian ESDM, perubahan ketentuan di 2017 itu sudah cukup banyak. Era-nya Pak Jonan sudah mendekati 50. Ya memang harus dilakukan," tutur dia.
Sekadar informasi, belum lama ini Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2017 tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Permen ESDM Nomor 11 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Revisi tersebut dilakukan karena dunia usaha memandang beleid tersebut akan menghambat investasi di sektor ketenagalistrikan.
Menteri Jonan belum genap satu tahun menduduki tampuk kepemimpinan tertinggi di kementerian tersebut, di mana Jonan dilantik pada 14 Oktober 2016.
Sommeng mengungkapkan, revisi aturan merupakan hal biasa dalam sebuah negara demokratis seperti Indonesia. Hal ini tentu berbeda dengan masa sebelum reformasi, di mana revisi aturan merupakan hal yang tabu.
"Mungkin agak berbeda, dulu teman kita di birokrasi sebelum era reformasi, revisi itu hal yang tabu. Tapi sekarang hal yang wajar. Karena masukan dari masyarakat dan stakeholder perlu didengar," katanya dalam acara Coffee Morning di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Menurutnya, tahun ini sudah banyak peraturan yang diubah. Bukan karena tidak konsisten, namun perubahan tersebut memang harus dilakukan demi kenyamanan dunia usaha.
"Kalau melihat perjalanan Kementerian ESDM, perubahan ketentuan di 2017 itu sudah cukup banyak. Era-nya Pak Jonan sudah mendekati 50. Ya memang harus dilakukan," tutur dia.
Sekadar informasi, belum lama ini Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2017 tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Permen ESDM Nomor 11 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Revisi tersebut dilakukan karena dunia usaha memandang beleid tersebut akan menghambat investasi di sektor ketenagalistrikan.
(izz)
Lihat Juga :