Sun Life Luncurkan Fitur Wakaf dalam Produk Asuransi

Senin, 14 Agustus 2017 - 11:29 WIB
Sun Life Luncurkan Fitur...
Sun Life Luncurkan Fitur Wakaf dalam Produk Asuransi
A A A
JAKARTA - PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) meluncurkan fitur wakaf dalam produk asuransi jiwa syariah yang diyakini bakal memberikan banyak manfaat bagi nasabah. Presiden Direktur Sun Life Elin Waty mengatakan,wakaf dalam produk asuransi syariah bermanfaat untuk menjawab kebutuhan nasabah akan proteksi dan perencanaan keuangan yang Iebih baik.

Ia menambahkan juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah dalam beribadah, khususnya berwakaf. "Nasabah dapat berwakaf dengan menggunakan manfaat asuransi dan manfaat investasi yang dimilikinya," katanya dalam siaran pers diskusi peluncuran wakaf di Jakarta, Senin (14/8/2017).

Menurutnya, peluncuran fitur wakaf pada polis asuransi syariah Sun Life merupakan penegasan komitmen manajemen dalam memberikan layanan dan produk asuransi syariah secara lengkap. Apalagi, manfaat wakaf melalui produk asuransi dinilai sebagai solusi inovatif bagi nasabah yang tidak hanya memperoleh proteksi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah.

"Tetapi juga menjalankan ibadah dengan memperbanyak amal melalui kesempatan berwakaf. Selain memberikan kesejahteraan bagi keluarga, manfaat wakaf juga dapat berguna bagi diri nasabah sendiri," ungkap Elin Waty.

Adapun bagi para tenaga pemasar, lanjut Ia, kehadiran manfaat wakaf yang melengkapi polis asuransi syariah Sun Life berpotensi untuk mempermudah upaya mereka dalam melakukan pendekatan pasar yang didominasi oleh masyarakat muslim. Sedangkan bagi industri, kehadiran manfaat wakaf menjadi momentum baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan penetrasi asuransi jiwa syariah di Indonesia.

Elin menambahkan ini berlaku untuk semua produk asuransi syariah, diterangkan olehnya peserta asuransi kini dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga maksimal 45% dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya. Sehingga maksimal sepertiga dari total kekayaan dan atau harta wansan (tirkah). "Adanya batasan maksimal tersebut sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Berdasarkan fatwa tersebut, manfaat investasi harus tetap dapat dinikmati oleh ahli waris," paparnya.

Bahkan, menurutnya langkah sun Life dalam memberikan fitur wakaf bagi pemegang polis syariah juga memperoleh dukungan DSN-MUI. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengumpulan dana wakaf.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sun Life Indonesia dan...
Sun Life Indonesia dan CIMB Niaga Hadirkan Inovasi Pelindungan dan Perencanaan Warisan
Survei Sun Life: Ketahanan...
Survei Sun Life: Ketahanan Finansial Gen Z Paling Rapuh, Kalah dari Generasi Lain
Albertus Wiroyo Resmi...
Albertus Wiroyo Resmi Pimpin Sun Life Indonesia, Gantikan Teck Seng Ho
Sun Life dan CIMB Niaga...
Sun Life dan CIMB Niaga Luncurkan Asuransi Syariah Keluarga
Sun Life dan Beyond...
Sun Life dan Beyond Sport Kolaborasi Renovasi Lapangan Basket
Sun Life Indonesia dan...
Sun Life Indonesia dan CIMB Niaga Luncurkan X-Tra Proteksi Tepat
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
7 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
8 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
8 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
9 jam yang lalu
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved