KAI: Surat Menkeu untuk Pendanaan LRT Sudah Keluar
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan, surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai skema pembiayaan proyek kereta ringan (Light Rail Transit/LRT) sudah dikeluarkan.
Surat tersebut berisi keputusan pemerintah bahwa pembiayaan LRT tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melainkan menggunakan dana korporasi.
Direktur Logistik dan Pengembangan KAI Budi Noviantoro mengatakan, surat keputusan dari Menkeu tersebut memang sangat dinantikan perseroan. Sebab itu, pihaknya bersyukur akhirnya surat tersebut diterbitkan.
"LRT posisi dan surat dari Ibu Menkeu sudah keluar. Itu yang kita tunggu untuk melangkah lebih lanjut. Surat Menkeu yang memutuskan pembiayaan LRT menggunakan dana korporasi, bukan APBN. Artinya, dananya dari sindikasi perbankan," katanya di Balai Yasa Manggarai, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Saat ini, pihaknya tengah menunggu surat jaminan dari pemerintah. Diharapkan, surat tersebut juga akan segera dikeluarkan.
"Kemudian perjanjian KAI dengan Kemenhub, setelah itu barulah perjanjian sindikasi perbankan November, diharapkan awal Desember kontraktornya akan saya bayar. Karena kontraktor selama ini membiayai dulu, nanti dari dana perbankan cair ya kita bayar," imbuh dia.
Menurutnya, proyek LRT akan menjadi proyek percontohan mengenai mekanisme pembiayaan dengan menggunakan sindikasi perbankan. Jika proyek tersebut berhasil, maka pemerintah akan menggunakan skema tersebut untuk proyek infrastruktur lainnya.
"Kalau ini berhasil, semua proyek infrastruktur dicoba menggunakan skema ini," terang Budi.
Surat tersebut berisi keputusan pemerintah bahwa pembiayaan LRT tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melainkan menggunakan dana korporasi.
Direktur Logistik dan Pengembangan KAI Budi Noviantoro mengatakan, surat keputusan dari Menkeu tersebut memang sangat dinantikan perseroan. Sebab itu, pihaknya bersyukur akhirnya surat tersebut diterbitkan.
"LRT posisi dan surat dari Ibu Menkeu sudah keluar. Itu yang kita tunggu untuk melangkah lebih lanjut. Surat Menkeu yang memutuskan pembiayaan LRT menggunakan dana korporasi, bukan APBN. Artinya, dananya dari sindikasi perbankan," katanya di Balai Yasa Manggarai, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Saat ini, pihaknya tengah menunggu surat jaminan dari pemerintah. Diharapkan, surat tersebut juga akan segera dikeluarkan.
"Kemudian perjanjian KAI dengan Kemenhub, setelah itu barulah perjanjian sindikasi perbankan November, diharapkan awal Desember kontraktornya akan saya bayar. Karena kontraktor selama ini membiayai dulu, nanti dari dana perbankan cair ya kita bayar," imbuh dia.
Menurutnya, proyek LRT akan menjadi proyek percontohan mengenai mekanisme pembiayaan dengan menggunakan sindikasi perbankan. Jika proyek tersebut berhasil, maka pemerintah akan menggunakan skema tersebut untuk proyek infrastruktur lainnya.
"Kalau ini berhasil, semua proyek infrastruktur dicoba menggunakan skema ini," terang Budi.
(izz)