Skema Baru Pensiun PNS Dibahas Kemenkeu

Jum'at, 18 Agustus 2017 - 15:17 WIB
Skema Baru Pensiun PNS...
Skema Baru Pensiun PNS Dibahas Kemenkeu
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang membahas program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi fully funded dari skema pay as you go (PAYG). Perubahan program nantinya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para purna PNS dalam menjalani masa tuanya.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menyampaikan, skema ini dibahas lantaran skema yang sebelumnya telah terlalu lama dan dirasa butuh perombakan. "Pemerintah sedang mengkaji skema pensiun PNS. Kita kaji ulang karena itu kan skema 10-20 tahun lalu. Ada dua sisi yang kita review," ujar dia di Jakarta, Jumat (18/8/2017).

(Baca Juga: Sri Mulyani Jelaskan Gaji PNS Tak Naik Dua Tahun
Nantinya, perombakan ini akan berlaku bagi PNS baru. Dua sisi yang sedang dikaji, pertama iuran pensiun PNS. Saat ini, sambungnya, PNS sudah membayar iuran untuk program pensiunan sebesar 4,75% dari gaji pokok. Besaran iuran tersebut belum memasukkan tunjangan kinerja.

"Selain gaji pokok, itu ada juga tunjangan kinerja yang dulu tidak diperhitungkan sebagai iuran. Kami akan lihat karena take home pay PNS jauh lebih tinggi dari gaji pokok, sehingga kalau kita dapat iuran lebih, kita punya modal untuk menampung dana pensiun dan dikembalikan ke PNS yang pensiun," katanya.

Kedua, lanjut Askolani, pemerintah mengkaji ulang manfaatnya. Sekarang ini, pensiunan PNS menerima uang pensiun 70%-75% dari gaji pokok terakhir. Ke depan, Ia mengatakan, pemerintah memungkinkan untuk masuk membantu iuran pensiun PNS.

"Itu termasuk pemerintah bisa kemungkinan untuk itu (iuran), tapi ini masih kajian. Kalau kita kumpulkan dana pensiun lebih banyak, maka kita bisa kasih uang pensiun lebih banyak juga. Kan sekarang mereka terima uang pensiun kecil sekali, ini yang sedang dikaji Kemenkeu dan Kementerian PANRB," jelasnya.

Meski demikian, Ia mengaku belum membahas mengenai besarannya, hal ini apakah termasuk apakah dengan skema fully funded, purna PNS akan mendapat uang pensiun sekaligus seperti pesangon atau tetap dibayar setiap bulan.

"Masih direview, misalnya selama ini teman-teman iuran 50, bisa tidak jadi 55 atau 60 termasuk pemerintah bisa membayar iuran. Kalau kita bisa membantu, kan pensiunan PNS bisa lebih baik ke depan. Nanti pada waktunya kita sampaikan, karena yang pasti skema ini untuk pensiun PNS ke depan," pungkasnya.

Sebagai informasi selama ini sistem PAYG ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan fully funded ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS selaku pekerja.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8416 seconds (0.1#10.140)