Jaga Pertumbuhan, Presiden Bentuk Tim Pengendalian Inflasi Nasional

Senin, 21 Agustus 2017 - 22:08 WIB
Jaga Pertumbuhan, Presiden...
Jaga Pertumbuhan, Presiden Bentuk Tim Pengendalian Inflasi Nasional
A A A
JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, pada 8 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional.

Tim Pengendalian Laju Inflasi Nasional terdiri dari pertama yakni Tim Pengendalian Inflasi Pusat, selanjutnya Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dan ketiga Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota. Seperti dilansir laman resmi Setkab, Senin (21/8/2017) tim Pengendalian Inflasi Pusat, menurut Perpres ini, mempunyai tugas Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah hingga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi.

Adapun susunan keanggotaan Tim Pengendalian Inflasi Pusat terdiri dari Ketua yaitu Menko bidang Perekonomian, Wakil Ketua I: Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua II: Menteri Keuangan serta Wakil Ketua III adalah Menteri Dalam Negeri.

Sementara anggota terdiri dari Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perhubungan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sekretaris Kabinet serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. F. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

“Tim Pengendalian Inflasi sebagaimana dimaksud dapat melibatkan kementerian/lembaga, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Keppres ini.

Tim Pengendalian Inflasi Pusat, menurut Keppres ini, dapat dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat, yang tugas dan keanggotaaanya ditetapkan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat.

Adapun , Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat provinsi. Tugas lainnya menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional.

Ditambah melakulan upaya untuk memperkuat sistem logistik pada tingkat provinsi. Hingga koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Derah Kabupeteten/Kota; dan/atau melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendlian inflasi pada tingkat provinsi.

“Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur, dengan Wakil Ketua: Kepala Perwakilan Bank Indonesia, serta sekretaris dan anggota yang berasal dari organisasi perangkat daerah yang terkait dengan inflasi, dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Keppres itu.

Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota, menurut Keppres ini, mempunyai tugas yaiyu melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat kabupaten/kota, menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatian kebijakan pengendalian inflasi nasional dan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi;

Selanjutnya melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistik kabupaten/Kota. Melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Derah Provinsi; dan/atau Melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi tingkat kabupaten/kota.

“Tim Pengendalian Inflasi Pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh bupati/walikota, dengan wakil ketua pejabat kantor perwakilan Bank Indonesia, serta Sekretaris dan Anggota merupakan pimpinan organisasi perangkat daerah yang terkait dengan inflasi,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Keppres ini, Tim Pengendalian Inflasi Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara triwulanan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tingkat Provinsi melaporkan hasil tugasnya kepada Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat secara triwulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil tugasnya kepada Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi secara triwulanan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pengendalian Inflasi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah. Sementara Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi serta sumber lain yang sah; dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota serta sumber lain yang sah.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor: 23 Tahun 2017 yang telah ditetapkan di Jakarta pada 8 Agustus 2017 itu.
(akr)
Berita Terkait
Momentum ketika Jokowi...
Momentum ketika Jokowi Bertemu Joko Widodo
Pamer Cara Pengendalian...
Pamer Cara Pengendalian Inflasi, Jokowi: Tak Ada Negara yang Kerja Kayak Kita
Jokowi Yakin Bisa Kembalikan...
Jokowi Yakin Bisa Kembalikan Inflasi di Bawah Angka 3%
Inflasi Rendah Terus-terusan...
Inflasi Rendah Terus-terusan Bisa Rugikan Pengusaha
Gunakan Aplikasi Baru...
Gunakan Aplikasi Baru saat Ratas, Jokowi: Sudah Dengar? Tes, Tes, Tes
Wanti-wanti Soal Inflasi,...
Wanti-wanti Soal Inflasi, Jokowi: Hati-hati Kalau Harga Beras Naik Rp200 Perak
Berita Terkini
Kembali Raih PROPER,...
Kembali Raih PROPER, GRP Tegaskan Peran Aktif dalam Industri Hijau
10 menit yang lalu
Libur Panjang Paskah,...
Libur Panjang Paskah, KAI Siapkan 821 Ribu Tempat Duduk untuk KA Jarak Jauh
20 menit yang lalu
Fitch Ratings Tetapkan...
Fitch Ratings Tetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang Pertagas AA+(idn)
37 menit yang lalu
Kapolda Jambi-SKK Migas...
Kapolda Jambi-SKK Migas Sumbagsel Perkuat Sinergi Dukung Sektor Migas
1 jam yang lalu
Pembangunan Tahap II...
Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp48,8 Triliun
1 jam yang lalu
Begini Nasib Jalan Trans...
Begini Nasib Jalan Trans Papua, 4 Wilayah Pemekaran Jadi Fokus Pembangunan
3 jam yang lalu
Infografis
Market Value Tim Nasional...
Market Value Tim Nasional Asia Tenggara: Timnas Indonesia Teratas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved