LPS Tahan Tingkat Suku Bunga Penjaminan

Selasa, 22 Agustus 2017 - 18:09 WIB
LPS Tahan Tingkat Suku...
LPS Tahan Tingkat Suku Bunga Penjaminan
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, dimana Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 16 Mei 2017 sampai dengan 14 September 2017 tidak mengalami perubahan.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan rinciannya sebagai berikut: untuk Bank Umum, rupiah sebesar 6,25% dan valas sebesar 0,75%. Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) rupiah sebesar 8,75%.

Sekretaris Lembaga Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan.
"Kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum terjaga dengan baik, yang ditunjukkan oleh indikator seperti inflasi, nilai tukar, dan yield surat berharga," kata Samsu di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Namun demikian, perkembangan kebijakan moneter di negara-negara maju perlu untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Samsu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," imbuhnya. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK dan LPS Perkuat...
OJK dan LPS Perkuat Gandengan Tangan demi Stabilitas Sistem Keuangan
OJK: Penyaluran Likuiditas...
OJK: Penyaluran Likuiditas dari Bank Penyangga Dijamin LPS
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Jaga Independensi, Calon...
Jaga Independensi, Calon Dewan Komisi LPS Harus Berdasarkan Kompetensi dan Integritas
Yuks Nabung di Bank...
Yuks Nabung di Bank agar Duit Tambah Banyak, Bukan Dimakan Rayap
OJK Nyatakan Siap Berbagi...
OJK Nyatakan Siap Berbagi Wewenang dengan LPS
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
7 jam yang lalu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
7 jam yang lalu
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
9 jam yang lalu
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
9 jam yang lalu
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
9 jam yang lalu
Infografis
Jarang Diketahui, Berikut...
Jarang Diketahui, Berikut Manfaat Bunga Rosella untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved