Produsen Rokok Keberatan Target Cukai Rokok Naik 5% Tahun Depan

Rabu, 23 Agustus 2017 - 17:40 WIB
Produsen Rokok Keberatan...
Produsen Rokok Keberatan Target Cukai Rokok Naik 5% Tahun Depan
A A A
JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai, target kenaikan penerimaan cukai rokok sebesar 4,8% hingga 5% seperti tercantum dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2018 sangat memberatkan industri hasil tembakau.

Kenaikan ini seolah mengabaikan fakta bahwa industri ini sedang mengalami tekanan selama tiga tahun berturut-turut, akibat kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi tanpa disertai meningkatnya daya beli masyarakat.

Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti menyebutkan, pada enam bulan pertama 2017, volume produksi rokok mengalami penurunan sebesar 6% dibanding periode yang sama tahun 2016. Bahkan, industri yang menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara diperkirakan kembali tertekan pada 2018.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2018, industri hasil tembakau diperkirakan mengalami penurunan produksi sebesar 3%, dari 331,7 miliar batang menjadi 321,9 miliar batang rokok. Sebelumnya, produksi rokok 2016 turun sebesar 1,8% atau setara dengan 6 miliar batang, menjadi 342 miliar batang.

Dia pun mendesak pemerintah untuk tidak terus-menerus memberikan tekanan kepada industri hasil tembakau. "Kenaikan target di tahun 2018 sebesar 4,8% sudah cukup berat, apalagi ditengah terus menurunnya industri dalam beberapa tahun terakhir ini. Kami berharap kenaikan tarif cukai tahun 2018 maksimum atau paling tinggi sama dengan kenaikan target penerimaan cukai seperti tercantum di RAPBN 2018, yaitu 4,8%. Jangan lagi ada beban tambahan bagi industri," katanya dalam rilis di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga selalu menaikkan tarif cukai rokok. Pada 2016, kenaikan tarif cukai mencapai 15% dan di tahun 2017 mencapai 10,5%. Moefti menilai, semakin mahal harga rokok legal karena kenaikan cukai yang tinggi, maka makin besar insentif produsen rokok ilegal untuk berkembang.

"Kenaikan cukai terlalu tinggi akan memicu maraknya perdagangan rokok ilegal dan mempercepat kematian industri rokok nasional. Hal ini membahayakan penerimaan negara dari cukai dan kelangsungan usaha serta tenaga kerja di dalamnya. Pemerintah turut berkewajiban untuk bersama-sama menstabilkan industri hasil tembakau," imbuh dia.

Kendati demikian, Moefti memberikan apresiasi kepada pemerintah yang melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Pada Nota Keuangan RAPBN 2018, pemerintah menargetkan pendapatan cukai kantong plastik sebesar Rp500 miliar.

"Gaprindo berharap pemerintah dapat terus mengkaji perluasan barang kena cukai sehingga dapat memaksimalkan penerimaan negara," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0721 seconds (0.1#10.140)