Penjagaan Mutu Gula demi Melindungi Konsumen

Selasa, 29 Agustus 2017 - 15:01 WIB
Penjagaan Mutu Gula...
Penjagaan Mutu Gula demi Melindungi Konsumen
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penyegelan gudang dua pabrik gula di Cirebon merupakan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran produk yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia. Seperti diketahui sebelumnya pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi produsen gula yang nekat menjual gula tak laik ke masyarakat.

“Kalau tindakan penyegelan itu adalah tindakan untuk mencegah. Tentu, kan, produk itu adalah (harus) sesuai dengan SNI,” ujar Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).

(Baca Juga: Jual Gula Kualitas Buruk, Mendag Ancam Pidanakan Produsen )

Sebelumnya dua pabrik gula (PG) di Kabupaten Cirebon sempat disegel Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena sebagian gula tersebut dianggap belum memenuhi standar. Setelah diuji di laboratorium, sebagian dinyatakan laik dan telah diperbolehkan dilepas ke pasar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag Syahrul Mamma menjelaskan, dari hasil laboratorium ada sebagian gula yang disimpan di pabrik gula Tersana dan Sindanglaut sudah lolos standar, namun ada pula yang belum memenuhi layak konsumsi, sehingga harus digiling ulang.

"Ada yang lolos ada yang enggak, kita kan ambil empat sampel, ada dua yang sesuai ICUMSA. Sedangkan ada dua yang tidak sesuai ICUMSA," kata Syahrul kepada wartawan, kemarin.

Dia menuturkan, penyegelan gula petani pada sepekan lalu dilakukan lantaran ada indikasi gula tak memenuhi standar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis ) yang ditetapkan.

ICUMSA sendiri merupakan standarisasi mutu untuk produk gula. Semakin rendah angka ICUMSA, maka menunjukkan tingkat kemurnian gula semakin tinggi. Biasanya gula dengan tingkat ICUMSA, makin rendah warnanya akan semakin putih dan teksturnya halus. Sebaliknya, jika gula agak kecoklatan maka ICUMSAnya tinggi. Gula yang diamankan berwarna kecoklat-coklatan, sehingga dianggap tidak memenuhi standar.

"Kita kan ada pengawasan rutin yang kita laksanakan, sementara kita segel, police line dulu, sampai ada hasilnya (uji laboratorium). Kalau yang tidak lolos kita arahkan untuk direproduksi lagi. Supaya ICUMSA sesuai standar," ujar Syahrul.

Kemendag mensyaratkan ICUMSA gula tak boleh melebihi 300, jika di atas itu, maka dianggap tak layak konsumsi. Menurutnya, penggilingan ulang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola pabrik gula, meski gula tersebut adalah milik petani.

"Kami tidak akan berikan toleransi pada siapa pun, sejauh itu mengganggu kepentingan konsumen. Dan itu segera diperiksa ICUMSA-nya, kualitasnya dan ada beberapa yang lolos, tetapi banyak yang tidak," tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita beberapa waktu lalu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-hati, Tuntut Impor...
Hati-hati, Tuntut Impor Raw Sugar Berdalih Kepentingan Petani dan UKM
Dugaan Beking di Balik...
Dugaan Beking di Balik Penimbuhan Ribuan Ton Gula Harus Diusut
India Resmi Larang Ekspor...
India Resmi Larang Ekspor Gula hingga September 2026, Awas Kenaikan Harga
Pengalihan Impor Gula...
Pengalihan Impor Gula Industri ke BUMN Dinilai Bukan Solusi, Awas Makin Mahal!
Biang Masalah Ekosistem...
Biang Masalah Ekosistem Gula Nasional, DPR Minta Pemerintah Stop Impor Rafinasi
Produksi Masih Kurang,...
Produksi Masih Kurang, Belum Saatnya Naikkan Kualitas Gula
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
5 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
5 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
5 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
5 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
6 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
6 jam yang lalu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved