PUPR Percepatan Restorasi Gambut di Tujuh Provinsi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)dan Badan Restorasi Gambut (BRG) melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai Percepatan Restorasi Gambut.
Penandatangan MoU dilakukan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Imam Santoso dan Deputi Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan BRG Alue Dohong sebagai upaya percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa dalam percepatan restorasi gambut dibutuhkan kerja bersama semua pihak. Restorasi gambut juga tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan kebakaran lahan saja, namun perlu dilakukan pengelolaan dan pemanfaatannya.
"Tanpa MoU, kami sudah bekerja sama. Namun MoU ini menjadi landasan hukum untuk secara formal melakukan pekerjaan fisik, sehingga pokja-pokja bisa melakukan pengadaan barang dan jasa serta membantu unit BRG bertugas di daerah-daerah," ujar Basuki melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Basuki menjelaskan lahan gambut adalah living environment yang harus ditangani dengan hati-hati dan membutuhkan proses. Kementerian PUPR mendukung sepenuhnya BRG sebagai koordinator lapangan dalam restorasi gambut.
"Diperlukan kerja bersama dan harus dengan ritme kerja rock n' roll, bukan kerja biasa-biasa saja. Gambut ini sebagai cadangan air dan juga pengembangan lahan pertanian sehingga harus ditangani secara hati-hati," kata Basuki.
Usai penandatanganan MoU, dilakukan Rapat Tim Pengarah Teknis yang diketuai oleh Dirjen SDA Imam Santoso dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait antara lain perwakilan Kementerian/Lembaga dan juga tujuh pemerintah daerah yaitu, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Kementerian PUPR dan BRG menyepakati beberapa hal seperti, koordinasi dan sinkronisasi penetapan lokasi dan detail restorasi gambut, pertukaran data dan informasi, perencanaan restorasi gambut, pelaksanaan konstruksi restorasi gambut, dan monitoring serta evaluasi.
Kementerian PUPR dan BRG juga menandatangani perjanjian kerja sama antara lima pokja dengan lima kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) di Kalimantan dan Sumatra. Kelima BWS tersebut adalah BWS Sumatra VIII, BWS Sumatra III, BWS Sumatra VI, BWS Kalimantan I, dan BWS Kalimantan II.
Dirjen SDA Imam Santoso menambahkan, tujuh provinsi yang dikerjasamakan adalah daerah prioritas penanganan/restorasi gambut dan balai-balai wilayah sungai akan mendukung sepenuhnya.
"BWS akan bekerja sama dengan BRG memberikan bantuan teknis, karena BRG adalah badan baru. Di lapangan kami juga akan memberikan pengawasan dan supervisi," pungkas Imam.
Penandatangan MoU dilakukan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Imam Santoso dan Deputi Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan BRG Alue Dohong sebagai upaya percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa dalam percepatan restorasi gambut dibutuhkan kerja bersama semua pihak. Restorasi gambut juga tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan kebakaran lahan saja, namun perlu dilakukan pengelolaan dan pemanfaatannya.
"Tanpa MoU, kami sudah bekerja sama. Namun MoU ini menjadi landasan hukum untuk secara formal melakukan pekerjaan fisik, sehingga pokja-pokja bisa melakukan pengadaan barang dan jasa serta membantu unit BRG bertugas di daerah-daerah," ujar Basuki melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Basuki menjelaskan lahan gambut adalah living environment yang harus ditangani dengan hati-hati dan membutuhkan proses. Kementerian PUPR mendukung sepenuhnya BRG sebagai koordinator lapangan dalam restorasi gambut.
"Diperlukan kerja bersama dan harus dengan ritme kerja rock n' roll, bukan kerja biasa-biasa saja. Gambut ini sebagai cadangan air dan juga pengembangan lahan pertanian sehingga harus ditangani secara hati-hati," kata Basuki.
Usai penandatanganan MoU, dilakukan Rapat Tim Pengarah Teknis yang diketuai oleh Dirjen SDA Imam Santoso dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait antara lain perwakilan Kementerian/Lembaga dan juga tujuh pemerintah daerah yaitu, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Kementerian PUPR dan BRG menyepakati beberapa hal seperti, koordinasi dan sinkronisasi penetapan lokasi dan detail restorasi gambut, pertukaran data dan informasi, perencanaan restorasi gambut, pelaksanaan konstruksi restorasi gambut, dan monitoring serta evaluasi.
Kementerian PUPR dan BRG juga menandatangani perjanjian kerja sama antara lima pokja dengan lima kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) di Kalimantan dan Sumatra. Kelima BWS tersebut adalah BWS Sumatra VIII, BWS Sumatra III, BWS Sumatra VI, BWS Kalimantan I, dan BWS Kalimantan II.
Dirjen SDA Imam Santoso menambahkan, tujuh provinsi yang dikerjasamakan adalah daerah prioritas penanganan/restorasi gambut dan balai-balai wilayah sungai akan mendukung sepenuhnya.
"BWS akan bekerja sama dengan BRG memberikan bantuan teknis, karena BRG adalah badan baru. Di lapangan kami juga akan memberikan pengawasan dan supervisi," pungkas Imam.
(ven)