Ini Kata Ekonom Terkait Larangan Double Swip
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Indef Eko Listyanto menilai, larangan Bank Indonesia soal penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai, akan efektif jika disosialisasikan secara cukup. Terutama, kata dia, kepada para pedagang yang melayani transaksi non tunai (dimana jumlahnya semakin banyak dan berkembang) disertai sanksi yang dapat dijatuhkan jika masih tetap dilakukan.
Ada pun kepada konsumen tentu juga perlu sosialisasi karena sejauh ini, konsumen tidak banyak yang mengetahui tujuan dilakukannya gesek ganda dalam transaksi. Baca Juga: Waspada, Gesek Kartu di Mesin Kasir Rawan Pencurian Data
Jika konsumen dan pedagang sama-sama mendapat sosialisasi cukup maka aturan tersebut akan efektif. "Namun, menurut saya tetap yang lebih utama adalah kepada pedagang, jika pedagang telah patuh maka kemungkinan terjadinya pencurian data nasabah dapat dihindari," kata Eko saat dihubungi Selasa (5/9/2017).
Dari sisi konsumen adalah mengawasi dan memastikan bahwa kartu nontunainya tidak digesek ganda dalam transaksi. Menurut dia, jika pedagang tetap melakukan gesek ganda, maka konsumen harus segera melaporkan.
Dengan demikian, dalam sosialisasi harus dipastikan bahwa cara pelaporan dibuat sesederhana dan semudah mungkin, serta respons dari regulator juga harus cepat jika ada laporan dari konsumen.
Ada pun kepada konsumen tentu juga perlu sosialisasi karena sejauh ini, konsumen tidak banyak yang mengetahui tujuan dilakukannya gesek ganda dalam transaksi. Baca Juga: Waspada, Gesek Kartu di Mesin Kasir Rawan Pencurian Data
Jika konsumen dan pedagang sama-sama mendapat sosialisasi cukup maka aturan tersebut akan efektif. "Namun, menurut saya tetap yang lebih utama adalah kepada pedagang, jika pedagang telah patuh maka kemungkinan terjadinya pencurian data nasabah dapat dihindari," kata Eko saat dihubungi Selasa (5/9/2017).
Dari sisi konsumen adalah mengawasi dan memastikan bahwa kartu nontunainya tidak digesek ganda dalam transaksi. Menurut dia, jika pedagang tetap melakukan gesek ganda, maka konsumen harus segera melaporkan.
Dengan demikian, dalam sosialisasi harus dipastikan bahwa cara pelaporan dibuat sesederhana dan semudah mungkin, serta respons dari regulator juga harus cepat jika ada laporan dari konsumen.
(ven)