Dirjen Pajak Klaim Tarif Pajak Penulis Tak Memberatkan

Rabu, 06 September 2017 - 14:58 WIB
Dirjen Pajak Klaim Tarif Pajak Penulis Tak Memberatkan
Dirjen Pajak Klaim Tarif Pajak Penulis Tak Memberatkan
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membantah bahwa pajak yang dikenakan ke penulis dianggap lebih besar ketimbang pajak dengan profesi dokter. Pada profesi dokter, semakin tinggi penghasilannya, maka persenan pajaknya juga semakin besar.

(Baca Juga: Pajak Ketinggian, Penulis Novel Tere Liye Putus Kontrak Penerbit)

Seperti diketahui, penulis novel romansa Indonesia Tere Liye sempat menuliskan postingan di media sosial bahwa dia akan berhenti menerbitkan buku lewat penerbit. Karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka dia tidak berdaya karena menurut staf pajak penghasilan itu semua dianggap super netto.

Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, juga tidak ada tarif khususnya. "Enggak seperti itu (lebih tinggi dari pajak dokter). Ini buku dijual di Gramedia harga Rp100, si penulis dapat royalti 10% penghasilannya ya Rp10, terus dikenai lagi 15% nanti dikreditkan lagi di SPT-nya. Bisa diklaim, bisa lebih bayar," tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Dia juga menjelaskan bahwa 15% yang dikenakan itu, bukan dari royalti melainkan dari omzet bukunya itu sendiri. "Itu enggak final, 15% itu dari keuntungan bukunya," imbuh Ken.

Pihaknya menganggap, kebijakan penerbit memang berbeda-beda kebijakannya. Yang jelas, pajak tidak akan berat jika bisa menghitungnya.

"Ya penerbit kan macam-macam, yang bikin buku dijual itu kertas, cover, di dalam itu kan bukan penulis yang bikin pabrik. Dia dapat royalti nanti royaltinya dipajaki, sebenrnya enggak berat kalau bisa hitung. Kamu ada penghasilan Rp10 perak dipajaki 10% kan cuma satu perak," ujarnya.

Baca Juga: Dinilai Salah Persepsi, Dirjen Pajak Akan Undang Tere Liye
Tere Liye Mengeluh, Pengamat Sebut Pajak Penulis Buku Kejam
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6482 seconds (0.1#10.140)