Kelar di ESDM, Urusan Freeport Kini Ada di Dua Kementerian
Rabu, 06 September 2017 - 17:23 WIB
Kelar di ESDM, Urusan Freeport Kini Ada di Dua Kementerian
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan tugasnya untuk menangani persoalan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia sudah selesai. Kini, giliran Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menangani persoalan stabilitas investasi dan divestasi dari raksasa tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Jonan mengungkapkan, stabilitas investasi akan menjadi tugas dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Termasuk mengenai persoalan perpajakan yang diinginkan Freeport.
"Jadi begini, Freeport yang akan menyelesaikan detail stabilitas investasi. Yang utamanya itu, yang diskusi dengan Freeport adalah Kementerian Keuangan," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Sementara untuk urusan divestasi, kata mantan Menteri Perhubungan ini, Presiden Joko Widodo telah menugaskan Kementerian BUMN untuk mengurusnya. Mengingat, perusahaan pelat merah yang akan tergabung dalam holding BUMN pertambangan berminat untuk membeli saham yang didivestasikan Freeport.
"Kalau divestasi, sesuai arahan Bapak Presiden yang menangani adalah Kementerian BUMN. Jadi bukan di kami lagi, kami cuma mendukung saja karena itu akan dimasukkan dalam lampiran IUPK," imbuh dia.
Saat ini, tambah Jonan, pihaknya hanya tinggal menunggu kesepakatan Freeport dengan Kemenkeu dan Kementerian BUMN. Sebab, kesepakatan mengenai stabilitas investasi dan divestasi akan dimasukkan dalam lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kami tinggal menunggu keputusannya apa, terus dimasukkan ke dalam lampiran IUPK. Jadi yang akan merundingkan ini leading sectornya adalah Kementerian BUMN. Jadi kami ikut saja," tandasnya.
Jonan mengungkapkan, stabilitas investasi akan menjadi tugas dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Termasuk mengenai persoalan perpajakan yang diinginkan Freeport.
"Jadi begini, Freeport yang akan menyelesaikan detail stabilitas investasi. Yang utamanya itu, yang diskusi dengan Freeport adalah Kementerian Keuangan," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Sementara untuk urusan divestasi, kata mantan Menteri Perhubungan ini, Presiden Joko Widodo telah menugaskan Kementerian BUMN untuk mengurusnya. Mengingat, perusahaan pelat merah yang akan tergabung dalam holding BUMN pertambangan berminat untuk membeli saham yang didivestasikan Freeport.
"Kalau divestasi, sesuai arahan Bapak Presiden yang menangani adalah Kementerian BUMN. Jadi bukan di kami lagi, kami cuma mendukung saja karena itu akan dimasukkan dalam lampiran IUPK," imbuh dia.
Saat ini, tambah Jonan, pihaknya hanya tinggal menunggu kesepakatan Freeport dengan Kemenkeu dan Kementerian BUMN. Sebab, kesepakatan mengenai stabilitas investasi dan divestasi akan dimasukkan dalam lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kami tinggal menunggu keputusannya apa, terus dimasukkan ke dalam lampiran IUPK. Jadi yang akan merundingkan ini leading sectornya adalah Kementerian BUMN. Jadi kami ikut saja," tandasnya.
(ven)
Lihat Juga :