Pengusaha Keluhkan Aturan Klasifikasi Beras

Kamis, 07 September 2017 - 21:02 WIB
Pengusaha Keluhkan Aturan Klasifikasi Beras
Pengusaha Keluhkan Aturan Klasifikasi Beras
A A A
JAKARTA - Meski tidak akan menolak atas pemberlakukan harga eceran tertinggi (HET), tetapi para pengusaha beras mengeluhkan aturan klasifikasi beras. Mereka meminta aturan klasifikasi diperlonggar.

Keluhan itu disampaikan Direktur Utama PT Buyung Poetra Sambada Tbk, Sukarto Bujung, saat menjadi pembicara seminar publik bertema Mencari Kebijakan Beras yang Seimbang: Apakah Harga Eceran Tertinggi Pilihan Tepat oleh CSIS di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Sukarto menjelaskan, sebagai pengusaha pihaknya memang tidak menyoalkan HET yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Namun, pihaknya dalam menjalankan aturan itu menemui banyak kendala di lapangan.

"Salah satunya kandungan air. Sebab kami pakai penggilingan sendiri, itu maksudnya karena kami kesulitan mencari beras yang kadar airnya 14 persen," tukasnya.

Selain itu, kata Sukarto, masalah lain adalah butiran patah, khususnya terkait masalah hukum. Sebab kalau kandungannya tidak 25 atau 15 persen termasuk melanggar hukum atau tidak. Sebab produksi penggilingan kecil itu kandungan air masih tinggi sekali.

"Bisa tidak kami minta kandungan butir patahnya tidak 25 persen. Itulah yang kami hadapi selama ini, bila ikut aturan HET," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Sukarto menjelaskan posisi pengusaha yang mensuplai beras ke pasar modern. Karena pihaknya tidak dapat berbuat banyak bila ada tekanan dari pemilik pasar modern. Sehingga, pihaknya manut saja mengikuti pasar modern.

"Pedagang seperti kami ini katanya untung besar, untung Rp20 ribu per kilogramnya. Itu tidak benar karena dalam keuntungan itu ada biaya produksi dan lain-lain," tukasnya seraya minta agar dilakukan sosialisasi atas perubahan HET tersebut.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5068 seconds (0.1#10.140)