Ini Alasan Obligasi Daerah Belum Banyak Diminati

Sabtu, 09 September 2017 - 23:07 WIB
Ini Alasan Obligasi...
Ini Alasan Obligasi Daerah Belum Banyak Diminati
A A A
BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa penerbitan obligasi daerah memang cukup sulit hingga saat ini. Maka itu, pihaknya akan merevisi aturan yang terkait penerbitan obligasi daerah.

Saat ini, pemerintah memang gencar mensosialisasikan obligasi daerah agar bisa menjadi alternatif pendanaan Pemda supaya tidak mengandalkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Namun menurut Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK, Muhammad Maulana, masih banyak Pemda yang belum menerbitkan obligasi ini.

"Memang saat ini masih cukup sulit karena yang namanya obligasi daerah itu belum dapat jaminan dari pemerintah pusat," kata Maulana di Hotel Grand Savero, Bogor, Sabtu (9/9/2017).

Dia melanjutkan, selain harus dijaminan oleh Pemda, obligasi tersebut juga harus mendapat izin ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kemudian izin ke Kementerian Keuangan dan izin Kementerian Dalam Negeri."Karena rantainya panjang, jadi Pemda belum terbitkan. Tidak sederhana rantainya," kata dia.

Maka, untuk mendorong penerbitan obligasi daerah ini, OJK sebagai regulator akan merevisi aturan mengenai penerbitan obligasi daerah ini. "Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan soal revisi ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) pernah menyebutkan jika daerah bisa mencari alternatif pendanaan untuk membiayai pembangunan. Menurut BI, daerah bisa melakukan inovasi di sektor keuangan dengan menerbitkan obligasi daerah. Menurut BI, hal ini dilakukan agar daerah tidak tergantung pada Anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD)

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerbitan obligasi daerah sudah memiliki legal framework yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005 tentang pinjaman daerah.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan publikasi informasi obligasi daerah.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pasar Obligasi Tumbuh...
Pasar Obligasi Tumbuh Positif, OJK Ungkap Sentimen Penopangnya
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
Catat! Pemda Wajib Lapor...
Catat! Pemda Wajib Lapor Penggunaan Dana Obligasi dan Sukuk Daerah Setiap 6 Bulan
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Berita Terkini
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Konsumsi Minyak Terbesar Dunia, di Mana Posisi Indonesia?
9 jam yang lalu
Perusahaan Hadapi Tantangan...
Perusahaan Hadapi Tantangan Kepatuhan Baru di Era AI dan Transformasi Digital
9 jam yang lalu
ASEAN-India Bazaar 2026...
ASEAN-India Bazaar 2026 Dorong Ekonomi Kreatif dan Peluang Bisnis Lintas Kawasan
10 jam yang lalu
China Komitmen Borong...
China Komitmen Borong Produk Pertanian AS Senilai Rp301 Triliun hingga 2028
10 jam yang lalu
KEK Industropolis Batang...
KEK Industropolis Batang Dorong Kemitraan Strategis IndonesiaJepang Percepat Investasi High-Tech
11 jam yang lalu
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
11 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved