Obligasi Daerah Hanya Bisa Biayai Infrastruktur Publik

Minggu, 10 September 2017 - 05:14 WIB
Obligasi Daerah Hanya...
Obligasi Daerah Hanya Bisa Biayai Infrastruktur Publik
A A A
BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk merevisi aturan obligasi daerah lantaran penerbitan obligasi daerah memang cukup sulit hingga saat ini. Padahal, obligasi daerah tergolong berbeda dengan obligasi yang lainnya.

Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK, Muhammad Maulana menyatakan, perbedaan obligasi daerah ini terletak pada kegunaannya untuk daerah, dimana dia hanya boleh digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Berbeda dengan obligasi lain, obligasi daerah ini kalau di PMK, dia hanya boleh untuk infrastruktur publik tidak boleh untuk bayar utang dan bayar gaji pegawai. Jadi manfaatnya publik yang akan menikmati," kata dia di Grand Savero Hotel, Bogor, Sabtu (9/9/2017).

Proyek-proyek infrastruktur yang bisa menggunakan obligasi merupakan infrastruktur yang digunakan oleh masyarakat banyak dan diawasi langsung oleh OJK, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pengawasannya dari kami, semestinya bisa sih kalau diawasi, kenapa perlu izin Menkeu karena untuk meyakinkan punya kapasitas keuangan yang kuat," katanya.

Untuk revisi aturan obligasinya sendiri, lanjut dia, ditargetkan akan rampung tahun depan dengan memperhatikan pertimbangan dan hambatan izinnya.

"Kalau target, harapannya tahun depan mudah-mudahan karena hambatannya panjang. Tadi sedang dicarikan jalannya oleh Kemenkeu, Kemendagri dan OJK," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pasar Obligasi Tumbuh...
Pasar Obligasi Tumbuh Positif, OJK Ungkap Sentimen Penopangnya
OJK: Hampir Seluruh...
OJK: Hampir Seluruh Landasan Hukum Penerbitan dan Transaksi Efek Syariah Tersedia
Catat! Pemda Wajib Lapor...
Catat! Pemda Wajib Lapor Penggunaan Dana Obligasi dan Sukuk Daerah Setiap 6 Bulan
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Berita Terkini
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
9 menit yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
9 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
9 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
10 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved