Obligasi Daerah Hanya Bisa Biayai Infrastruktur Publik

Minggu, 10 September 2017 - 05:14 WIB
Obligasi Daerah Hanya...
Obligasi Daerah Hanya Bisa Biayai Infrastruktur Publik
A A A
BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk merevisi aturan obligasi daerah lantaran penerbitan obligasi daerah memang cukup sulit hingga saat ini. Padahal, obligasi daerah tergolong berbeda dengan obligasi yang lainnya.

Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK, Muhammad Maulana menyatakan, perbedaan obligasi daerah ini terletak pada kegunaannya untuk daerah, dimana dia hanya boleh digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Berbeda dengan obligasi lain, obligasi daerah ini kalau di PMK, dia hanya boleh untuk infrastruktur publik tidak boleh untuk bayar utang dan bayar gaji pegawai. Jadi manfaatnya publik yang akan menikmati," kata dia di Grand Savero Hotel, Bogor, Sabtu (9/9/2017).

Proyek-proyek infrastruktur yang bisa menggunakan obligasi merupakan infrastruktur yang digunakan oleh masyarakat banyak dan diawasi langsung oleh OJK, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pengawasannya dari kami, semestinya bisa sih kalau diawasi, kenapa perlu izin Menkeu karena untuk meyakinkan punya kapasitas keuangan yang kuat," katanya.

Untuk revisi aturan obligasinya sendiri, lanjut dia, ditargetkan akan rampung tahun depan dengan memperhatikan pertimbangan dan hambatan izinnya.

"Kalau target, harapannya tahun depan mudah-mudahan karena hambatannya panjang. Tadi sedang dicarikan jalannya oleh Kemenkeu, Kemendagri dan OJK," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pasar Obligasi Tumbuh...
Pasar Obligasi Tumbuh Positif, OJK Ungkap Sentimen Penopangnya
OJK: Hampir Seluruh...
OJK: Hampir Seluruh Landasan Hukum Penerbitan dan Transaksi Efek Syariah Tersedia
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
Catat! Pemda Wajib Lapor...
Catat! Pemda Wajib Lapor Penggunaan Dana Obligasi dan Sukuk Daerah Setiap 6 Bulan
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
Berita Terkini
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
23 menit yang lalu
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
28 menit yang lalu
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
41 menit yang lalu
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
47 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
59 menit yang lalu
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
1 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved