PT Nusantara Regas Optimalisasi Pasokan Gas di Muara Karang
A
A
A
JAKARTA - Sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan gas nasional, khususnya untuk wilayah Jawa Bagian Barat, PT Nusantara Regas melakukan Ground Breaking Proyek Meter Gas Muara Karang Peaker di area Onshore Receiving Facility (ORF) Muara Karang Jakarta, Senin (11/9/2017).
Direktur Utama PT Nusantara Regas, Tammy Meidharma menjelaskan, pembangunan Meter gas Muara Karang Peaker ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen PT Nusantara Regas yang ditujukan untuk optimalisasi pasokan gas ke pembangkit baru PJB Muara Karang Peaker 500 MW.
“Nusantara Regas telah memasok gas ke pembangkit listrik PJB UP Muara Karang sejak 5 tahun yang lalu dan kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada customer dengan terus meningkatkan performa kehandalan dan proyek-proyek modifikasi guna memenuhi kebutuhan gas nasional, antara lain dengan membangun meter gas Muara Karang Peaker ini,” ujar Tammy dalam keterangan pers, Senin (11/9/2017).
Pada kesempatan yang sama, Komisaris Utama PT Nusantara Regas menyampaikan bahwa pembangunan Meter Gas Muara Karang Peaker selain untuk mensupport pembangkit baru PJB Muara Karang Peaker 500 MW, juga merupakan bagian dari dukungan Nusantara Regas kepada PLN untuk pencapaian proyek 35.000 megawatt.
Proyek ini akan meyiapkan fasilitas penyaluran gas dengan kapasitas maksimum hingga 135 MMSCFD pada tekanan operasi di titik serah sebesar 620 psig. Tie-in pipa gas akan dilakukan di ORF eksisting, di mana pipa 12 inch akan digelar dari tie-in point melalui pipe support eksisting (di sebelah utara ORF) menuju lokasi skid metering (di lahan yang berada di antara meter Priok Paket A dan ORF PHE ONWJ).
Sebagai fasilitas pendukung, sistem alat ukur juga akan dilengkapi dengan instrument air package, metering shelter, dan overhead crane. Pelaksanaan EPCIC Proyek akan berlangsung selama 14 bulan dengan target commissioning pada Oktober 2018.
Selain menyuplai gas untuk power plant Muara Karang, Nusantara Regas pada tahun 2013 juga mulai memasok gas untuk kebutuhan PLN lainnya yaitu di Tanjung Priok melalui fasilitas Barang Milik Negara (BMN) berupa pipa offshore Muara Karang-Tanjung Priok yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) PHE ONWJ dalam skema utilisasi aset negara.
Mekanisme sewa ini, NR dan PHE ONWJ telah menjadi pioneer kerjasama hulu-hilir untuk pemenuhan kebutuhan energi nasional. Pada awal tahun 2017, Nusantara Regas kembali melakukan sinergi dengan PT Pertamina Gas untuk menyalurkan gas ke pembangkit PLN di Muara Tawar. Selain itu, Nusantara Regas juga tengah menyiapkan diri untuk penambahan supply gas ke Indonesia Power Tanjung Priok Project Block V di tahun 2019 nanti.
Selama lebih dari 5 tahun, Nusantara Regas juga mencatat kinerja operasi yang sangat bagus antara lain dengan kehandalan operasi yang menunjukkan Plant Availability Factor sehingga 98% dan Reliability Factor di atas 99%. Level efisiensi operasi FSRU dan ORF juga cukup baik karena rata-rata masih di atas 98%.
Nusantara Regas terus berkomitmen untuk mengedapankan aspek safety dalam setiap kegiatan operasional Perusahaan sejalan dengan prinsip Zero Accident yang ditetapkan perusahaan terhadap kegiatan operasi, melalui tiga aturan utama “Patuh, Intervensi dan Peduli".
Direktur Utama PT Nusantara Regas, Tammy Meidharma menjelaskan, pembangunan Meter gas Muara Karang Peaker ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen PT Nusantara Regas yang ditujukan untuk optimalisasi pasokan gas ke pembangkit baru PJB Muara Karang Peaker 500 MW.
“Nusantara Regas telah memasok gas ke pembangkit listrik PJB UP Muara Karang sejak 5 tahun yang lalu dan kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada customer dengan terus meningkatkan performa kehandalan dan proyek-proyek modifikasi guna memenuhi kebutuhan gas nasional, antara lain dengan membangun meter gas Muara Karang Peaker ini,” ujar Tammy dalam keterangan pers, Senin (11/9/2017).
Pada kesempatan yang sama, Komisaris Utama PT Nusantara Regas menyampaikan bahwa pembangunan Meter Gas Muara Karang Peaker selain untuk mensupport pembangkit baru PJB Muara Karang Peaker 500 MW, juga merupakan bagian dari dukungan Nusantara Regas kepada PLN untuk pencapaian proyek 35.000 megawatt.
Proyek ini akan meyiapkan fasilitas penyaluran gas dengan kapasitas maksimum hingga 135 MMSCFD pada tekanan operasi di titik serah sebesar 620 psig. Tie-in pipa gas akan dilakukan di ORF eksisting, di mana pipa 12 inch akan digelar dari tie-in point melalui pipe support eksisting (di sebelah utara ORF) menuju lokasi skid metering (di lahan yang berada di antara meter Priok Paket A dan ORF PHE ONWJ).
Sebagai fasilitas pendukung, sistem alat ukur juga akan dilengkapi dengan instrument air package, metering shelter, dan overhead crane. Pelaksanaan EPCIC Proyek akan berlangsung selama 14 bulan dengan target commissioning pada Oktober 2018.
Selain menyuplai gas untuk power plant Muara Karang, Nusantara Regas pada tahun 2013 juga mulai memasok gas untuk kebutuhan PLN lainnya yaitu di Tanjung Priok melalui fasilitas Barang Milik Negara (BMN) berupa pipa offshore Muara Karang-Tanjung Priok yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) PHE ONWJ dalam skema utilisasi aset negara.
Mekanisme sewa ini, NR dan PHE ONWJ telah menjadi pioneer kerjasama hulu-hilir untuk pemenuhan kebutuhan energi nasional. Pada awal tahun 2017, Nusantara Regas kembali melakukan sinergi dengan PT Pertamina Gas untuk menyalurkan gas ke pembangkit PLN di Muara Tawar. Selain itu, Nusantara Regas juga tengah menyiapkan diri untuk penambahan supply gas ke Indonesia Power Tanjung Priok Project Block V di tahun 2019 nanti.
Selama lebih dari 5 tahun, Nusantara Regas juga mencatat kinerja operasi yang sangat bagus antara lain dengan kehandalan operasi yang menunjukkan Plant Availability Factor sehingga 98% dan Reliability Factor di atas 99%. Level efisiensi operasi FSRU dan ORF juga cukup baik karena rata-rata masih di atas 98%.
Nusantara Regas terus berkomitmen untuk mengedapankan aspek safety dalam setiap kegiatan operasional Perusahaan sejalan dengan prinsip Zero Accident yang ditetapkan perusahaan terhadap kegiatan operasi, melalui tiga aturan utama “Patuh, Intervensi dan Peduli".
(dmd)