Pembatasan Jam Operasional Truk Berdampak ke Industri Ritel
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pengusaha ritel mengeluhkan aturan pemerintah yang kerap membatasi jam operasional truk. Padahal, truk merupakan alat transportasi utama dalam proses pendistribusian barang usahanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, sejak beberapa tahun belakangan, daya beli masyarakat terhadap usaha ritel masih belum membaik, bahkan turun dari tahun ke tahun. Di Jakarta, ada ribuan pengusaha ritel yang mana mereka terbebani dengan turunnya daya beli, ditambah kerap dilakukannya pembatasan operasional truk.
"Bagi kami, transportasi truk itu penting karena konsumen menginginkan kecepatan dan ketepatan. Maka itu, kami harap kalau memang ada aturan (pembatasan operasional truk) segera saja sahkan agar bisa diikuti secara nasional," ujar Roy di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Menurut Roy, bila pemerintah tidak segera melakukan penetapan operasional truk secara nasional, itu tentu membebani para pengusaha ritel dan diharapkan aturan operasional truk itu tak merugikan pengusaha.
Nantinya, bila sudah ada aturan itu, pengusaha ritel pun akan mengkuti aturan tersebut dan menyesuaikan waktu penyaluran barang dari distribusi ke toko-toko. Jangan sampai, lanjut dia, pemerintah tidak segera menetapkan operasional truk itu yang mana akan membebani pengusaha, apalagi dengan kerap dilakukannya pembatasan truk pada hari-hari besar, seperti Idul Fitri.
"Silakan saja mengatur perjalanan truk. Namun sebagai catatan, toko ritel itu buka sejak pukul 10.00-22.00 WIB dan ada distribusi center kalau kirim barang pakai truk besar," tuturnya.
Dia menambahkan, para pengusaha ritel juga berharap adanya kepastian kebijakan terkait lahan parkir. Pasalnya, sempitnya lahan parkir saat ini di pusat perbelanjaan kerap pula membebani para pengusaha dalam proses distribusi barangnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, sejak beberapa tahun belakangan, daya beli masyarakat terhadap usaha ritel masih belum membaik, bahkan turun dari tahun ke tahun. Di Jakarta, ada ribuan pengusaha ritel yang mana mereka terbebani dengan turunnya daya beli, ditambah kerap dilakukannya pembatasan operasional truk.
"Bagi kami, transportasi truk itu penting karena konsumen menginginkan kecepatan dan ketepatan. Maka itu, kami harap kalau memang ada aturan (pembatasan operasional truk) segera saja sahkan agar bisa diikuti secara nasional," ujar Roy di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Menurut Roy, bila pemerintah tidak segera melakukan penetapan operasional truk secara nasional, itu tentu membebani para pengusaha ritel dan diharapkan aturan operasional truk itu tak merugikan pengusaha.
Nantinya, bila sudah ada aturan itu, pengusaha ritel pun akan mengkuti aturan tersebut dan menyesuaikan waktu penyaluran barang dari distribusi ke toko-toko. Jangan sampai, lanjut dia, pemerintah tidak segera menetapkan operasional truk itu yang mana akan membebani pengusaha, apalagi dengan kerap dilakukannya pembatasan truk pada hari-hari besar, seperti Idul Fitri.
"Silakan saja mengatur perjalanan truk. Namun sebagai catatan, toko ritel itu buka sejak pukul 10.00-22.00 WIB dan ada distribusi center kalau kirim barang pakai truk besar," tuturnya.
Dia menambahkan, para pengusaha ritel juga berharap adanya kepastian kebijakan terkait lahan parkir. Pasalnya, sempitnya lahan parkir saat ini di pusat perbelanjaan kerap pula membebani para pengusaha dalam proses distribusi barangnya.
(ven)